DPRD DIY Usul Sekolah Pra-Keluarga untuk Cegah Masalah Rumah Tangga
DPRD DIY mendorong pembentukan sekolah pra-keluarga untuk membekali calon pasangan dengan pengetahuan pengasuhan, kesehatan mental, dan kehidupan rumah tangga.
DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) DIY segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil.
Revisi diperlukan agar regulasi tersebut tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional maupun dinamika ekonomi terkini.
Juru Bicara Pansus BA 29, Ispriyatun Katir Triatmojo, memaparkan sejumlah rekomendasi kepada Pemda DIY untuk memperkuat regulasi dan pelaksanaan kebijakan sektor industri kreatif dan UMKM. Ia menegaskan, revisi perda diperlukan agar pengaturan lebih jelas dan sesuai dengan dinamika ekonomi saat ini.
“Pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda DIY untuk memperkuat pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2017, mulai dari pembagian kewenangan hingga pembentukan lembaga penjamin pembiayaan,” ujar Ispriyatun saat Rapat Paripurna di DPRD DIY, Jumat (17/10/2025).
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemda DIY mempertegas pembagian kewenangan, pembinaan, dan fasilitasi antar tingkatan pemerintahan. Selain itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih efektif antar organisasi perangkat daerah (OPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pansus juga mengusulkan pembentukan lembaga penjamin pembiayaan serta penguatan pendampingan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil melalui tenaga fungsional. DPRD menilai keberadaan lembaga tersebut penting untuk memperluas akses permodalan dan memperkuat daya saing pelaku ekonomi rakyat.
Selain itu, Pemda DIY diminta menetapkan bidang-bidang usaha tertentu yang dilindungi bagi koperasi, UKM, IKM, dan pelaku ekonomi kreatif agar keberlanjutan usaha rakyat dapat terjaga. Revisi perda juga diarahkan untuk mendorong digitalisasi dan pendataan pelaku ekonomi kreatif berbasis sentra. Pendekatan ini diyakini dapat memperkuat efektivitas pembinaan dan promosi produk lokal khas Jogja.
Rekomendasi tersebut telah ditetapkan menjadi keputusan dewan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Gubernur DIY.
Ketua Pansus BA 29, Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa perda yang telah berjalan selama delapan tahun itu perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menjelaskan, munculnya sejumlah regulasi baru seperti PP No. 7 Tahun 2021 dan kebijakan Koperasi Desa Merah Putih membuat sejumlah ketentuan dalam perda tidak lagi relevan.
“Perda No. 9 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini karena banyak regulasi baru yang muncul. Oleh karena itu, perda ini perlu direview secara komprehensif,” jelasnya.
Arif juga menilai dampak program pemberdayaan UMKM selama ini masih terbatas. Ia menekankan perlunya kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak agar regulasi daerah benar-benar mampu memberikan dorongan signifikan bagi pelaku usaha kecil dan industri kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY mendorong pembentukan sekolah pra-keluarga untuk membekali calon pasangan dengan pengetahuan pengasuhan, kesehatan mental, dan kehidupan rumah tangga.
Purbaya Yudhi Sadewa bikin netizen penasaran lewat caption “Udah siap belum?” setelah tak lagi menjabat Menteri Keuangan.
Harga emas Pegadaian hari ini 15 September 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual serta buyback.
Macklemore dicoret dari sisa tur Ed Sheeran di AS setelah dukung Palestina. Sejumlah venue disebut menolak konser jika ia tetap tampil.
Harga rumah Yogyakarta mencapai median Rp2 miliar pada Agustus 2026. Harga naik 14,3%, sedangkan listing turun 27,4%.
Joanna Wietrzyk menang HYROX Beijing setelah insiden di tengah lomba. Kenali profil dan prestasi atlet Australia tersebut.