Bek PSIM Yusaku Yamadera Bangga Hadapi Aston Villa di GBK
Bek PSIM Jogja Yusaku Yamadera menyebut laga melawan Aston Villa bersama Indonesia All Stars menjadi salah satu momen terbaik dalam kariernya.
Ketua Pansus Raperda RIset DIY Eko Suwanto,- Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Upaya memperkuat pondasi riset dan inovasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) BA 26 DPRD DIY memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah telah rampung secara substansi dan siap dibawa ke tahap harmonisasi.
Ketua Pansus, Eko Suwanto, menyampaikan bahwa pembahasan raperda ini telah melalui proses panjang dan menyerap beragam masukan dari berbagai kalangan. Ia menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk menjadikan riset sebagai dasar dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, peraturan tersebut akan menjadi pijakan agar arah pembangunan di DIY tak lagi bertumpu pada asumsi, melainkan pada data dan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. “Seluruh masukan dari eksekutif, akademisi, pelaku inovasi, dan masyarakat telah diakomodasi. Kini naskahnya sudah final secara substansi,” kata Eko, Kamis (23/10/2025).
Raperda ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan memperkuat tata kelola riset dan inovasi secara terstruktur. Kehadiran regulasi diharapkan mampu membangun ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, industri, hingga masyarakat.
Salah satu pokok penting dalam pembahasan ialah pembentukan kelembagaan riset dan inovasi yang terintegrasi di lingkungan Pemda DIY. Struktur baru ini akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat lahirnya kebijakan berbasis sains dan teknologi.
Selain itu, raperda juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga riset nasional seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), disertai peran aktif kampus serta desa atau kalurahan dalam kegiatan inovatif. Dengan demikian, riset tidak berhenti di ruang akademik, tetapi hadir sebagai solusi konkret di masyarakat.
Eko menyebutkan, setelah tahap finalisasi substansi ini, laporan hasil pembahasan akan dibawa ke rapat harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hasilnya kemudian akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD DIY.
Targetnya, raperda ini dapat disahkan pada akhir Oktober 2025. Ia berharap keberadaan regulasi ini menjadi tonggak baru bagi DIY untuk memperkuat daya saing melalui inovasi yang berbasis riset dan pengetahuan.
Dengan landasan hukum yang kuat, DIY diharapkan mampu mempercepat transformasi pembangunan menuju daerah yang unggul dalam riset, mandiri dalam inovasi, serta adaptif terhadap tantangan zaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bek PSIM Jogja Yusaku Yamadera menyebut laga melawan Aston Villa bersama Indonesia All Stars menjadi salah satu momen terbaik dalam kariernya.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.