Pelatih PSIM Jogja Bingung dengan Keputusan VAR saat Gol Haljeta Dianulir Lawan Madura
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel mempertanyakan proses VAR saat gol kedua Nermin Haljeta dianulir dalam laga melawan Madura United.
Bakso - Foto ilustrasi dibuat oleh AI/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus temuan bakso nonhalal tanpa label di Kasihan, Bantul, menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar. Ia menilai peristiwa itu harus menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya jaminan kehalalan produk serta perlindungan konsumen yang lebih kuat di tingkat daerah.
Menurut Umaruddin, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai dengan nilai yang diyakini. Hak tersebut, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai barang yang dijual.
Ia menegaskan, tanggung jawab pelaku usaha bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. “Kasus di Kasihan menjadi pelajaran agar setiap pihak memahami pentingnya jaminan halal. Masyarakat perlu literasi lebih kuat soal hak-haknya,” ujar Umaruddin, Rabu (5/11/2025).
“Sementara dari sisi pelaku usaha, harus ada kesadaran untuk menjamin kehalalan produk yang dijual. Regulasi yang kuat dan sosialisasi yang merata akan membuat masyarakat lebih terlindungi, terutama di daerah wisata seperti Yogyakarta,” lanjutnya.
Umaruddin juga menyoroti perlunya penerapan tiga pilar perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024. Ketiga pilar itu mencakup peran aktif pemerintah dalam pengawasan, peningkatan literasi masyarakat sebagai konsumen, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menilai, sinergi di antara ketiga aspek tersebut menjadi kunci agar sistem perlindungan konsumen dan jaminan halal dapat berjalan optimal. Tanpa kesadaran kolektif, potensi pelanggaran akan terus berulang dan merugikan masyarakat.
Selain itu, Umaruddin mendorong adanya penguatan aturan di tingkat daerah, terutama kebijakan yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, kemudahan prosedur perlu dibarengi dengan ketepatan standar agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Ia menambahkan, Jogja sebagai kota wisata dan kuliner seharusnya menjadi contoh daerah yang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan dalam mengonsumsi produk pangan yang beredar di pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel mempertanyakan proses VAR saat gol kedua Nermin Haljeta dianulir dalam laga melawan Madura United.
HP Android hilang? Google Find Hub bisa membantu melacak, mengunci, hingga menghapus data perangkat dari jarak jauh.
WNI bisa memanfaatkan bebas visa transit China hingga 240 jam. Simak syarat, durasi tinggal, dan daftar negara yang berlaku pada 2026.
Klasemen Asian Games 2026 hingga Minggu malam, Indonesia berada di peringkat 14 dengan 2 emas, 5 perak, dan 17 perunggu.
Hamzah Batik Malioboro terbakar Senin dini hari. Sebanyak 12 mobil damkar, water cannon Polresta Jogja dan truk damkar TNI dikerahkan.
28 September 2026 diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional, Hari Pertambangan dan Energi, Hari Hak untuk Tahu, dan Hari Rabies Sedunia.