13 Tersangka Kasus Daycare Jogja Segera Disidang, Ini Perkembangannya
Kasus daycare Little Aresha Jogja segera disidangkan, libatkan 13 tersangka dan 103 korban. Jaksa siapkan dakwaan.
Bakso - Foto ilustrasi dibuat oleh AI/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus temuan bakso nonhalal tanpa label di Kasihan, Bantul, menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar. Ia menilai peristiwa itu harus menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya jaminan kehalalan produk serta perlindungan konsumen yang lebih kuat di tingkat daerah.
Menurut Umaruddin, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai dengan nilai yang diyakini. Hak tersebut, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai barang yang dijual.
Ia menegaskan, tanggung jawab pelaku usaha bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. “Kasus di Kasihan menjadi pelajaran agar setiap pihak memahami pentingnya jaminan halal. Masyarakat perlu literasi lebih kuat soal hak-haknya,” ujar Umaruddin, Rabu (5/11/2025).
“Sementara dari sisi pelaku usaha, harus ada kesadaran untuk menjamin kehalalan produk yang dijual. Regulasi yang kuat dan sosialisasi yang merata akan membuat masyarakat lebih terlindungi, terutama di daerah wisata seperti Yogyakarta,” lanjutnya.
Umaruddin juga menyoroti perlunya penerapan tiga pilar perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024. Ketiga pilar itu mencakup peran aktif pemerintah dalam pengawasan, peningkatan literasi masyarakat sebagai konsumen, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menilai, sinergi di antara ketiga aspek tersebut menjadi kunci agar sistem perlindungan konsumen dan jaminan halal dapat berjalan optimal. Tanpa kesadaran kolektif, potensi pelanggaran akan terus berulang dan merugikan masyarakat.
Selain itu, Umaruddin mendorong adanya penguatan aturan di tingkat daerah, terutama kebijakan yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, kemudahan prosedur perlu dibarengi dengan ketepatan standar agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Ia menambahkan, Jogja sebagai kota wisata dan kuliner seharusnya menjadi contoh daerah yang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan dalam mengonsumsi produk pangan yang beredar di pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus daycare Little Aresha Jogja segera disidangkan, libatkan 13 tersangka dan 103 korban. Jaksa siapkan dakwaan.
Bayi perempuan ditemukan di kebun jagung Klaten dalam kondisi memprihatinkan. Polisi menyelidiki dugaan pembuangan bayi, sementara korban dirawat intensif.
Bulog menarik Minyakita produksi PT KMR yang diduga berbau solar di tiga daerah Jateng dan memastikan seluruh produk diganti.
Kemenko PMK mengkaji isu 60.000 calon mahasiswa mundur dari SNBP dan menelusuri dugaan penyebab, termasuk faktor UKT serta kondisi ekonomi.
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.
Kecelakaan JJLS Gunungkidul terjadi di Saptosari. Mobil sedan terperosok ke lahan sedalam dua meter, sopir dan penumpang hanya mengalami luka ringan.