Turnamen 9-Ball Rex Biliar Sleman Jadi Pemanasan Menuju Porda 2027
Turnamen 9-Ball Rex Biliar di Sleman diikuti 64 peserta dari DIY untuk mengasah kemampuan dan mendukung regenerasi atlet menuju Porda 2027.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada YAM, terdakwa kasus penipuan pembelian perusahaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di PN Bantul, Jumat (7/11/2025).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Gatot Raharjo saat membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian akta asli CV Art Fashion Nomor 1 tertanggal 8 November 2022 beserta surat pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada korban, Abi Husni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irdhany Kusmarasari, menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, meskipun vonis yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan.
“Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menyatakan menerima atau banding. Awalnya kami menuntut tiga tahun, jadi vonis ini separuh dari tuntutan,” ujarnya seusai sidang.
Menurut Irdhany, hakim hanya mempertimbangkan satu hal yang meringankan terdakwa, yakni statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
“Selain itu, pertimbangan lain tidak ada karena terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum terdakwa, Imam Rizki Pratama, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. “Kami jelas agak kecewa karena seluruh pembelaan kami ditolak. Unsur-unsur yang kami sanggah dalam persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya masih akan berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan langkah berikutnya. “Kami serahkan keputusan akhir kepada YAM, apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.
Kasus ini bermula pada akhir Mei 2023. Korban Abi Husni mengaku dirugikan setelah terdakwa YAM berpura-pura ingin membeli perusahaannya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar.
Sebagai tanda jadi, YAM memberikan uang muka Rp50 juta dan membujuk korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan alasan akan digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman bank.
Namun, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Setelah pengalihan akta dan YAM menjadi direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih. Seluruh omzet masuk ke rekening YAM, gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demonstrasi, dan kewajiban pembayaran kepada pemasok bahan baku juga mangkrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Turnamen 9-Ball Rex Biliar di Sleman diikuti 64 peserta dari DIY untuk mengasah kemampuan dan mendukung regenerasi atlet menuju Porda 2027.
Eatsambel memperluas distribusi ke 41 jaringan ritel modern di Jabodetabek dan menargetkan pertumbuhan bisnis 200% pada 2027.
Dinkominfo Kabupaten Pekalongan studi banding ke Bantul untuk mempelajari Satu Data Indonesia, statistik sektoral, geospasial, dan keamanan informasi.
Operasi Patuh Progo 2026 di Gunungkidul berlangsung 26 Oktober–8 November. Simak delapan sasaran penindakan dan pembagian sanksi pelanggaran.
DPRD Kulonprogo menilai retribusi digital Pantai Glagah masih berpotensi bocor. CCTV dan pengawasan pengunjung dinilai perlu diperkuat.
Cinema Day 2026 digelar 27 Oktober dengan tiket bioskop reguler maksimal Rp25.000. Cek harga CGV, Cinema XXI, Cinepolis, dan ketentuannya.