MBG Prasmanan di DIY Belum Diperluas, BGN Tunggu Evaluasi
BGN DIY belum menentukan perluasan MBG prasmanan setelah uji coba di dua sekolah. Keputusan menunggu evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Angkutan Roda Tiga.ist
Harianjogja.com, JOGJA–Polresta Jogja menyebut belum dapat menindak pengemudi kendaraan bermotor roda tiga meski Pemkot Jogja telah menerbitkan SE larangan operasional. Polisi masih menunggu koordinasi teknis dengan Dishub sebelum penertiban dilakukan.
Menurut Kasat Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi hingga saat ini kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut penumpang masih beroperasi seperti biasa. Para pengemudi bentor maupun layanan serupa seperti Max Ride belum dikenai sanksi apa pun, termasuk tilang.
“Sementara ini transportasi seperti itu, becak motor atau Max Ride, masih berjalan seperti biasa. Saat ini kami belum bisa melakukan tindakan sanksi, termasuk penilangan,” kata Gandung pada Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kemungkinan penegakan sanksi tetap terbuka. Setelah seluruh prosedur dan landasan teknis dirumuskan, kepolisian dapat mulai melakukan langkah penertiban, termasuk tilang.
Larangan ini sebelumnya diterbitkan sebagai tindak lanjut surat dari Gubernur DIY tertanggal 29 September 2025. Pemkot merujuk regulasi tersebut untuk memastikan jenis moda transportasi di wilayah Jogja mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku serta tidak menimbulkan konflik dengan angkutan resmi lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menyampaikan bahwa kendaraan bermotor roda tiga memang tidak memiliki izin beroperasi sebagai angkutan penumpang umum. Ia menekankan, pemerintah daerah sejauh ini hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang berizin resmi.
Agus juga menyebutkan bahwa penerbitan SE Wali Kota bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku transportasi mengenai batasan moda yang boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN DIY belum menentukan perluasan MBG prasmanan setelah uji coba di dua sekolah. Keputusan menunggu evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Pengangguran lulusan perguruan tinggi mencapai 1,03 juta orang pada Mei 2026. MagangHub dinilai belum efektif dan perlu dibenahi.
Simak diskon tiket Nataru 2026/2027, mulai kereta api 30%, kapal PELNI 30%, PPN pesawat ditanggung pemerintah, hingga stimulus ASDP.
Bea Cukai mencatat 127 penindakan ekspor emas ilegal senilai Rp1,02 triliun. Bersama Polri dan ESDM, pemerintah memburu korporasi di balik jaringan tersebut.
Prabowo memanggil Yusril ke Istana untuk membahas kajian DEN soal definisi korupsi dan wacana pembaruan UU Pemberantasan Tipikor.
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU