Pameran Karya Siswa Warnai Pembagian Rapor di SMP Stella Duce 2 Jogja
Pameran karya siswa SMP Stella Duce 2 Jogja mewarnai pembagian rapor, menjadi ruang apresiasi bakat, kreativitas, dan pendidikan karakter.
Operator Diskominfo Kota Jogja menunjukkan data pelaporan online, Kamis (16/4/2020)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja mencatat masih ada puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum mengurus legalitas secara lengkap. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengawasan sekaligus pembinaan, terutama terhadap ormas yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Kesbangpol Kota Jogja, Nindyo Dewanto, mengungkapkan jumlah ormas di wilayahnya terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat sekitar 150 ormas, sementara hingga November 2025 jumlahnya naik menjadi 160. Dari total tersebut, 117 ormas telah mengantongi legalitas lengkap, sedangkan 43 ormas lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Legalitas ormas dapat berasal dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum, dan seluruh ormas diwajibkan terdaftar di Kesbangpol,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia meminta setiap ormas baru segera mengurus kelengkapan administrasi. Menurutnya, masih banyak ormas yang hanya memiliki akta notaris tetapi belum mengurus legalitas ke Kemendagri atau Kemenkumham, serta tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Akibatnya, pihaknya tidak memiliki data faktual seluruh ormas yang beroperasi.
“Kalau ada ormas baru, kami minta segera mengurus administrasinya. Kalau tidak terdaftar, kami tidak bisa memberikan fasilitasi, edukasi, maupun pembinaan,” tegasnya.
Kesbangpol akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) bagi ormas yang sudah melengkapi persyaratan. SKTO tersebut menjadi dasar bagi Kesbangpol dalam melakukan pengawasan.
Nindyo menambahkan, meski aturan mewajibkan ormas untuk mendaftar ke pemerintah daerah, namun ketiadaan sanksi bagi ormas yang tidak terdaftar membuat pengawasan menjadi sulit. Kesbangpol hanya dapat mencabut SKTO bagi ormas yang melanggar atau menimbulkan keresahan, sementara proses pembubaran menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Jika suatu ormas melanggar ketentuan atau melakukan tindakan meresahkan, Kesbangpol hanya dapat mencabut SKTO, sedangkan pembubaran menjadi kewenangan kementerian,” katanya.
Adapun jika ormas yang belum mengurus SKTO terbukti melakukan pelanggaran, penanganan dilakukan melalui mekanisme pidana oleh kepolisian. “Kalau ada pungli atau tindakan meresahkan, tetap ada jalur laporan masyarakat. Kami koordinasi dengan tim terpadu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pameran karya siswa SMP Stella Duce 2 Jogja mewarnai pembagian rapor, menjadi ruang apresiasi bakat, kreativitas, dan pendidikan karakter.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.