Plataran Senopati Jogja Jadi Foodcourt, Berdayakan Eks Jukir
Plataran Senopati Jogja hadir sebagai foodcourt baru, berdayakan eks jukir dan pedagang terdampak.
Foto ilustrasi dana hibah pariwisata, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menilai pengaitan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan Pilkada 2020 keliru secara hukum dan salah menentukan ranah perkara.
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal, menilai dakwaan JPU keliru sejak awal karena mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan aliran dana Pilkada Sleman 2020. Menurutnya, pengaitan tersebut merupakan kesalahan dalam menentukan ranah hukum.
“Dakwaan ini mencampuradukkan kebijakan administrasi pemerintahan dengan kepentingan politik elektoral,” katanya di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (23/12/2025).
Rizal menegaskan kebijakan hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan yang lahir dalam konteks pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
“Kebijakan hibah pariwisata dibuat untuk menyelamatkan sektor pariwisata yang terpuruk saat pandemi, bukan sebagai instrumen politik Pilkada,” katanya.
Lebih lanjut dalam eksepsi, Rizal juga menyoroti bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran kampanye, maka mekanisme penanganannya telah diatur secara khusus dalam rezim hukum pemilihan umum. Penanganan dugaan pelanggaran tersebut berada dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pengadilan negeri, bukan pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kalau bicara dugaan pelanggaran kampanye, jalurnya sudah jelas dan memiliki mekanisme sendiri. Itu bukan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada putusan Bawaslu maupun pengadilan yang menyatakan Sri Purnomo terbukti melakukan pelanggaran kampanye atau menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan politik,” katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai pengaitan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman bersifat konstruksi naratif, bukan kesimpulan hukum yang sah. Ia berharap majelis hakim dapat memisahkan secara tegas ranah administrasi pemerintahan, kepemiluan, dan pidana, agar perkara ini dinilai secara objektif dan tidak mencederai kepastian hukum.
Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Plataran Senopati Jogja hadir sebagai foodcourt baru, berdayakan eks jukir dan pedagang terdampak.
Kemenkop mempercepat operasional 37 ribu Kopdes Merah Putih dan menyiapkan Inpres untuk penguatan ekonomi desa.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.