Identitas 11 Bayi di Pakem Sleman Masih Ditelusuri
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 lebih awal guna memberi ruang waktu lebih panjang bagi masyarakat sekaligus mendorong percepatan penerimaan pendapatan daerah.
Penyampaian SPPT PBB-P2 2026 dilakukan secara simbolis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (29/12/2025).
Kepala BKAD Sleman Abu Bakar mengatakan percepatan distribusi SPPT menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2.
“SPPT PBB-P2 untuk tahun 2026 disampaikan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini sesuai arahan pimpinan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya, Senin.
Pada 2026, jumlah pokok ketetapan PBB-P2 di Kabupaten Sleman tercatat sebanyak 639.621 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp98,37 miliar. Angka tersebut mengalami kenaikan tipis dibanding tahun sebelumnya seiring adanya pemutakhiran data objek pajak.
Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pelayanan loket, pendataan individual, hingga integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
Dengan ketentuan tersebut, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 di Kabupaten Sleman ditetapkan pada 30 Juni 2026.
BKAD Sleman menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 secara massal. Penyesuaian nilai pajak hanya diberlakukan secara individual, khususnya bagi objek pajak yang mengalami perubahan fungsi, penambahan bangunan, atau peningkatan nilai ekonomis.
Untuk memudahkan wajib pajak, Pemkab Sleman terus memperluas kanal pembayaran PBB-P2 melalui berbagai metode, antara lain QRIS, layanan perbankan, serta aplikasi digital. Informasi pajak juga dapat diakses melalui Sleman Digital Service.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga tren positif penerimaan PAD Sleman pada 2026.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengajak seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keberlanjutan pembangunan Sleman ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Selain mempermudah mobilitas, kehadiran bus KSPN juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di kawasan pariwisata
IHSG turun 8,35% sepanjang pekan 18-22 Mei 2026. Saham SMMA, SRAJ, CPIN, dan MYOR menjadi top leaders penahan pelemahan indeks.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.