Upgrade Mobil Makin Mudah, OLXmobbi Hadir di GIIAS 2026
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Kantor cabang FIFGROUP Kabupaten Gunung Kidul yang beralamat di Jl. KH Agus Salim No.114, Kranon, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Harianjogja.com, WONOSARI — Pengadilan Negeri Wonosari memvonis JMT, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP), dengan hukuman penjara 8 bulan karena terbukti melakukan penggelapan objek jaminan fidusia. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 118/Pid.Sus/2025/PN Wno dan dibacakan pada Selasa (13/1/2026).
Kasus bermula saat JMT mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor melalui FIFGROUP Cabang Kabupaten Gunung Kidul. Sesuai perjanjian pembiayaan dan akta jaminan fidusia, kendaraan yang dibiayai tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP.
Namun, selama masa cicilan berjalan, JMT diketahui menunggak pembayaran angsuran. Setelah upaya penagihan dan peringatan, diketahui bahwa objek jaminan fidusia telah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan FIFGROUP.
FIFGROUP menempuh jalur hukum hingga kasus ini diperiksa di PN Wonosari. Majelis hakim menyatakan perbuatan JMT memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Widi Andri, Remedial Central Head FIFGROUP, berharap putusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan pembiayaan.
“Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia yang masih menjadi tanggung jawab debitur hingga kewajiban pembiayaan diselesaikan,” ujar Widi.
Melalui putusan ini, FIFGROUP menargetkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan dan kepercayaan dalam ekosistem pembiayaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.
Lamborghini Temerario hadir di Indonesia dengan mesin V8 twin-turbo dan teknologi elektrifikasi yang menghasilkan tenaga hingga 920 PS.
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi DIY memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang
MR alias Bos Gendut, buronan kasus 98 kg sabu, ditangkap BNN di salon kecantikan Mangga Besar. Aset Rp39,5 miliar turut disita.