Magelang Siap Gelar Interhash, Distoria, dan SBY Cup 2026
Magelang siap gelar Interhash 2026, Distoria 2026, dan SBY Cup 2026. Pemkot pastikan kesiapan event internasional dan dampak ekonomi.
Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling Polda DIY kembali beroperasi pada Selasa (3/2/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Fasilitas layanan bergerak ini disediakan sebagai solusi praktis bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Keberadaan SIM Keliling Polda DIY menjadi alternatif layanan publik yang dinilai efisien, khususnya bagi warga dengan keterbatasan waktu. Dengan sistem lokasi pelayanan yang berpindah setiap hari, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan tempat perpanjangan SIM dengan domisili maupun aktivitas harian masing-masing.
Polda DIY mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Oleh karena itu, pemohon diminta memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses administrasi dapat berjalan tertib dan lancar.
Selain itu, seluruh persyaratan administrasi diwajibkan telah disiapkan sejak awal. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mempercepat proses perpanjangan SIM dan menghindari antrean panjang di lokasi pelayanan.
Secara operasional, layanan SIM Keliling Polda DIY melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja dengan jam pelayanan mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB di lokasi yang berbeda-beda. Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polda DIY pada Selasa 3 Februari 2026 dan hari kerja lainnya:
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat pekan ke-1 dan ke-2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat pekan ke-3 dan ke-4: Kalitirto, Berbah
Sementara itu, layanan pembuatan SIM baru tetap dilaksanakan di kantor Satpas Polres masing-masing wilayah sesuai dengan domisili pemohon. Layanan tersebut tidak tersedia melalui SIM Keliling.
Adapun syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Polda DIY meliputi membawa E-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi. Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa saat mendatangi lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Magelang siap gelar Interhash 2026, Distoria 2026, dan SBY Cup 2026. Pemkot pastikan kesiapan event internasional dan dampak ekonomi.
Jadwal AVC Men’s Champions League 2026 hari ini menghadirkan duel Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC di Pontianak.
Oxford United melepas 10 pemain usai degradasi. Ole Romeny aman hingga 2028, sementara kontrak Marselino Ferdinan segera habis.
Meta disebut memasuki “Era Zombie” karena Facebook mulai ditinggalkan generasi muda di tengah belanja besar AI.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.