Hadapi Kemarau Panjang, Warga Gunungkidul Diminta Bijak Memakai Air
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Proses sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa dalam kasus korupsi di Kalurahan Bohol, Rongkop yang berlangsung di Pengadilan Tipikor DIY, Kamis (12/2/2025). - Foto istimewa Kejakasaan Negeri Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor DIY, Kamis (12/2/2026), dengan Jaksa Penuntut Umum menuntut Lurah Margana dan Carik Kelik Istanto masing-masing 3,5 tahun penjara.
Dalam sidang pembuktian tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan kalurahan periode 2022–2024, serta menuntut pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan proses persidangan berjalan lancar hingga pembacaan tuntutan.
Untuk terdakwa Margana selaku Lurah Bohol, JPU menuntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp50 juta, subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Margana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp93,8 juta subsidair kurungan 1,5 tahun.
Adapun untuk terdakwa Kelik Istanto sebagai Carik Bohol, JPU menuntut pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta, subsidair empat bulan penjara. Kelik juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp171 juta.
“Didalam kasus ini sudah ada pengembalian uang sebesar Rp171 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Alfian, Kamis siang.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022–2024 mencapai Rp418,2 juta. Margana disangkakan menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan anggaran kalurahan untuk kepentingan pribadi serta memberikan persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sementara itu, peran Kelik Istanto disebut menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi dan tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pascapenetapan tersangka, keduanya telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
“Kami juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas Lurah maupun Carik sehingga layanan maupun operasional pemerintahan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Menurut Kriswantoro, pemberhentian tersebut bersifat sementara sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap.
“Kami menunggu putusan inkrah dan proses pembukitan hukum di pengadilan masih berjalan. Kalau terbukti bersalah, maka sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, keduanya bisa dipecat dari jabatan lurah dan carik,” katanya.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kalurahan Bohol tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor DIY pada Kamis (12/2/2026) dan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih berjalan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.