Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyerahkan LKPD DIY 2025 kepada Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, di Kantor BPK DIY, Rabu (18/2/2026)./ist Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Kantor BPK DIY, Rabu (18/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka menjelaskan penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan, laporan keuangan pemerintah daerah harus lebih dahulu melalui proses reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebelum diserahkan untuk diperiksa BPK.
“LKPD wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Pemda DIY berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sri Paduka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja dengan dedikasi dalam proses penyusunan dan pelaporan keuangan. Ia mengajak seluruh pihak menjaga konsistensi tata kelola keuangan demi menghadirkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Laporan ini menegaskan komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola dengan integritas, kredibilitas, dan transparansi, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan interim yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci terhadap laporan keuangan Pemda DIY. Pemeriksaan tersebut mencakup laporan sebelumnya hingga LKPD Tahun Anggaran 2025 yang baru diserahkan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, laporan hasil pemeriksaan harus diserahkan paling lambat dua bulan sejak LKPD diterima. Hasilnya berupa opini dan rekomendasi. Kami berharap tidak ditemukan permasalahan yang signifikan pada pengelolaan keuangan Pemda DIY,” ujarnya.
Agustin menegaskan pemeriksaan keuangan merupakan bagian dari sinergi antara BPK dan pemerintah daerah yang dilandasi kepercayaan. Menurutnya, proses audit tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong peningkatan akuntabilitas dan kesempurnaan dalam pelaporan keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.