Pemain PSIM Jogja Ungkap Momen Naik Barracuda Seusai Lawan Persib
Pemain PSIM Jogja menceritakan pengalaman unik naik barracuda usai menghadapi Persib Bandung di Stadion GBLA.
DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi D DPRD DIY berencana menginisiasi peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak dan guru seusai mencuatnya dugaan pelecehan seksual terhadap siswi disabilitas di salah satu SLB Jogja yang diduga melibatkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyatakan regulasi tersebut diperlukan agar setiap persoalan di lingkungan pendidikan memiliki landasan hukum yang tegas, sehingga tidak terjadi ketimpangan perlindungan antara anak dan tenaga pendidik.
“Saya itu ingin membuat peraturan daerah perlindungan anak dan guru. Jadi tidak hanya melindungi guru, tetapi juga melindungi anak, sehingga fair ketika terjadi suatu persoalan,” ujar Dwi, Jumat (20/2/2026).
Ia menuturkan, perda yang dirancang nantinya akan mengatur secara eksplisit posisi perlindungan berdasarkan konteks kasus yang terjadi. Dengan begitu, proses penanganan maupun penjatuhan sanksi tidak menimbulkan bias.
“Perda ini nanti akan bunyi di mana, apakah melindungi anak atau melindungi guru, itu tergantung konteks permasalahannya,” katanya.
Terkait dugaan pelecehan seksual di SLB Jogja, Dwi Wahyu mengungkapkan Komisi D hingga kini belum menerima laporan resmi. Ia menekankan, penetapan kategori pelecehan seksual harus dilakukan secara cermat karena spektrumnya luas dan tidak dapat ditentukan hanya dari satu sudut pandang.
“Pelecehan seksual itu macam-macam. Harus runtut ceritanya dan diteliti sedetail mungkin latar belakangnya apa,” jelasnya.
“Makanya sekarang itu masuk dalam kategori kategori apa pelecehan seksual itu macam-macam. Nyentuh pipi hanya untuk ngecek panas atau tidak saja bisa kategori seksual,” ucap Dwi.
Menurut dia, tindakan yang tergolong berat adalah perbuatan menyentuh bagian tubuh secara sengaja, bersifat intim, dan dilakukan tanpa kehendak korban. Dalam situasi demikian, sanksi berat hingga pemecatan ASN dapat diterapkan sesuai standar yang berlaku.
“Kalau menyentuh bagian intim dan tidak dikehendaki oleh murid, itu berat. ASN punya standar indikator sendiri untuk pemecatan,” katanya.
Ia menambahkan, rencana perda perlindungan anak dan guru tersebut masih sebatas gagasan awal dan belum memasuki tahap pembahasan resmi di DPRD DIY.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY memastikan dugaan kekerasan seksual di SLB tersebut tengah dalam proses penanganan. Terduga pelaku telah dibebastugaskan sementara sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Suhirman, mengatakan pihaknya akan membentuk tim guna menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar kebijakan lanjutan.
“Kepala sekolah sudah melapor ke Disdikpora untuk mendalami data-data yang ada. Kemudian nanti kami akan membentuk tim untuk LHP sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Suhirman, Kamis (19/2/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemain PSIM Jogja menceritakan pengalaman unik naik barracuda usai menghadapi Persib Bandung di Stadion GBLA.
Bermain game berlebihan dapat memicu gangguan tidur, mata lelah, hingga masalah kesehatan mental. Berikut 13 dampaknya.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.