Pasang Reklame Ilegal di Bantul Kini Terancam Denda
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPA Piyungan, beberapa waktu lalu. - dok/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul tengah membahas skema kompensasi dampak penutupan TPA Piyungan berupa kuota pengolahan sampah sekitar 700 ton untuk mengatasi persoalan residu menjelang Lebaran. Kebijakan ini disiapkan sambil menunggu keputusan Pemerintah Daerah DIY terkait penanganan sampah regional.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul bersama sejumlah pihak saat ini masih membahas teknis pembagian kompensasi tersebut seusai penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang terjadi karena kapasitas tampung sampah telah melampaui batas. Kondisi tersebut membuat sampah residu dari Bantul untuk sementara tidak lagi dibuang ke lokasi tersebut.
Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan pembahasan kompensasi masih dalam proses dan menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
"Enggak, masih berproses ya. Kami menunggu keputusan dari Provinsi melalui DLHK," katanya, Senin (24/2/2026).
Menurut Bambang, kompensasi yang dibahas bukan berupa dana, melainkan dalam bentuk kuota pengolahan sampah yang dialokasikan untuk Bantul sekitar 700 ton. Kuota tersebut diharapkan dapat membantu penanganan sampah hingga periode Lebaran mendatang.
"Kalau Bantul ya kita dapat 700 ton. Mudah-mudahan nanti bisa meng-cover sampai habis lebaran," ujarnya.
Kuota pengolahan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian persoalan persampahan di Kabupaten Bantul, terutama sampah residu yang tidak dapat diolah secara optimal di fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dimiliki daerah.
"Kompensasi dalam bentuk kuota. Jadi nanti kuota ini kita manfaatkan untuk pembagian untuk penyelesaian persampaan. Karena ini akan menopang penyelesaian sampah yang kita olah di TPS3R yang kita miliki," jelasnya.
Ia menjelaskan sebagian sampah tetap ditangani melalui TPS3R di Bantul, sedangkan sisanya—terutama sampah residu—akan dievakuasi untuk pengolahan terbatas di TPA Bunga sesuai kuota yang diberikan. "Ya bukan membuang tapi pengolahan dengan terbatas," ujarnya.
Pemanfaatan kuota tersebut juga memiliki batas waktu sekitar lima minggu, sehingga diharapkan cukup membantu penanganan sampah hingga seusai Lebaran.
"Kita hanya memanfaatkan sesuai kuota yang kita diizinkan kan hanya sekitar 5 minggu. Jadi sampai nanti habis lebaran," jelasnya.
Jenis sampah yang akan dikirim sebagian besar merupakan sampah anorganik atau residu yang tidak dapat diolah di tingkat TPS3R.
"Ya sampah Bantul, ada yang anorganik. Ya utamanya yang anorganik. Karena sifatnya residu," katanya. Dengan adanya skema kuota pengolahan sampah seusai penutupan TPA Piyungan, Pemkab Bantul berharap persoalan penumpukan sampah residu dapat tertangani sementara sambil menunggu kebijakan lanjutan pengelolaan sampah regional dari pemerintah provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Veddriq Leonardo optimistis meraih medali emas Asian Games 2026 di Jepang. Persiapan difokuskan pada teknik, fisik, dan mental.
Polisi mengekshumasi jasad korban pengeroyokan di Tabanan untuk memastikan penyebab kematian. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel antusias menyambut Derbi DIY melawan PSS Sleman di Super League 2026/2027 dan fokus membawa Laskar Mataram bertahan.
Singapura mengalahkan Timor Leste 2-0 dan memimpin klasemen Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan.
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.