Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bantul akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus pembacokan maut yang menewaskan KYR (36), seorang pria asal Padukuhan Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. Dua orang pria yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi berdarah tersebut kini telah diringkus oleh tim penyidik setelah sempat buron selama beberapa hari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa identitas kedua orang yang diamankan adalah SS (29), seorang buruh harian lepas, serta FS (22) yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Penangkapan keduanya dilakukan secara dramatis pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di persembunyian mereka di wilayah Sleman.
"Polisi berhasil melacak keberadaan mereka setelah melakukan penyelidikan selama delapan hari sejak kasus pembunuhan tersebut terjadi," kata Rita, Kamis.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, kedua pelaku tercatat sebagai warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, yang sengaja datang ke lokasi kejadian untuk melancarkan aksinya.
Polisi telah memetakan peran masing-masing, di mana tersangka SS bertindak sebagai eksekutor pembacokan, sementara FS berperan sebagai pengendara sepeda motor yang memboncengkan pelaku utama.
“Dalam kejadian itu, SS bertindak sebagai eksekutor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau FS yang mahasiswa ini dia pengendara yang memboncengkan eksekutor,” jelasnya.
Penyidik menemukan fakta awal bahwa tersangka SS ternyata sudah mengenal korban sebelumnya, yang memperkuat dugaan adanya motif terencana di balik penyerangan tersebut.
Hingga saat ini, FS masih menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan sejauh mana keterlibatan serta pengetahuannya terhadap rencana jahat yang dilakukan oleh SS.
Fokus penyelidikan kini beralih pada pencarian barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena benda tersebut diduga telah dibuang oleh pelaku.
Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas motif utama yang melatarbelakangi aksi keji ini guna memberikan keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
“Untuk barang bukti tindak kejahatan masih dalam proses pencarian,” ungkap Rita.
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (25/2/2026) pagi, saat KYR diserang secara membabi buta di kediamannya hingga mengalami luka parah yang merenggut nyawanya.
Istri korban yang saat itu mencoba melerai dan menangkis sabetan senjata tajam SS juga harus menderita luka serius pada bagian jarinya, meski beruntung anak korban yang berada di lokasi kejadian selamat dari amukan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.