Atlet Voli Muda Gunungkidul Masuk Skuad Timnas U18 AVC 2026
Pelajar asal Gunungkidul, Yudha Wahyu Surya Pratama, berhasil masuk Timnas Voli U18 Indonesia dan tampil pada AVC U18 2026 di Tiongkok.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 berjalan lancar tanpa kendala. Hal ini ditegaskan setelah posko pengaduan resmi ditutup tanpa menerima satu pun laporan dari pekerja.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menyatakan hingga penutupan posko tidak ditemukan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan. “Poskonya sudah ditutup, dan sampai sekarang tidak ada aduan terkait pembayaran THR,” katanya, Jumat (27/3/2026).
Pemkab tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Belasan perusahaan, pabrik, hingga SPBU telah diperiksa untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Hasil pengecekan menunjukkan pekerja sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kelik.
Meski situasi relatif kondusif, pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian jika terjadi sengketa hubungan kerja. Kelik menegaskan bahwa pihaknya memiliki tim khusus yang siap turun tangan apabila ada laporan resmi dari pekerja.
“Kami memiliki subbagian yang menangani hubungan industrial. Jika ada masalah, tim ini akan langsung menindaklanjuti,” jelasnya.
Posko Dibuka Sebagai Jaminan Hak Pekerja
Sebelumnya, posko pengaduan THR dibuka hingga 13 Maret 2026 sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Emy Nur Aini, menegaskan layanan tersebut bertujuan melindungi hak pekerja agar menerima THR secara penuh dan tepat waktu.
“Pelayanan ini dibuka sebagai upaya menjamin hak pekerja dalam mendapatkan THR sesuai aturan,” katanya.
Selain membuka posko, Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Gunungkidul guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Aturan THR: Hak Wajib Pekerja
Pembayaran THR mengacu pada Permenaker No.6/2016 dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
Dengan tidak adanya aduan yang masuk, Pemkab Gunungkidul menilai kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR tahun ini cukup tinggi. Ke depan, pemerintah tetap membuka jalur pengaduan apabila muncul permasalahan hubungan industrial di kemudian hari, sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelajar asal Gunungkidul, Yudha Wahyu Surya Pratama, berhasil masuk Timnas Voli U18 Indonesia dan tampil pada AVC U18 2026 di Tiongkok.
udaya membaca dinilai menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk menghadapi derasnya arus informasi di era digital
Bekalista resmi diluncurkan di Malioboro. Sebanyak 80 becak kayuh listrik disiapkan dengan skema tukar guling bentor secara bertahap.
Pola pengasuhan anak yang sehat kini menjadi fokus utama dalam rangkaian program literasi yang digalakkan di Pemda DIY.
Budaya literasi dinilai menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk menangkal hoaks sekaligus menjaga identitas budaya Jogja di tengah derasnya arus informasi
Wisata Sungai Oya di Tahura Bunder viral. Pengelola menegaskan kawasan ini tidak gratis dan retribusi mengacu Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023.