Bandara YIA Perketat Pengawasan Cegah Penyebaran Hanta Virus
Bandara YIA memperketat pengawasan penumpang untuk mencegah penyebaran hanta virus meski belum ditemukan kasus positif di Kulonprogo.
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah pamong di Kalurahan Palihan dan Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kulonprogo, mulai menyuarakan kekhawatiran terkait nasib tanah pelungguh atau tanah bengkok mereka.
Hingga kini, para perangkat desa tersebut belum mendapatkan kepastian mengenai lokasi lahan pengganti setelah tanah kas desa (TKD) mereka terdampak pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA).
Persoalan ini memicu tanda tanya besar lantaran uang ganti rugi dari pihak pengelola Bandara YIA sebenarnya sudah dicairkan sejak tahun 2017 silam. Namun, meski dana sudah tersedia di rekening, proses pengadaan lahan baru sebagai tunjangan jabatan para pamong ini justru jalan di tempat tanpa titik terang.
Dukuh Mlangsen, Palihan, Iskamto, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kalurahan Palihan telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Kulonprogo untuk menagih kejelasan. Ia mengkhawatirkan adanya tenggat waktu ketat yang diatur dalam regulasi terbaru mengenai pemanfaatan dana ganti rugi tersebut.
"Sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, jika dana itu tidak dibelanjakan sampai Mei 2027, akan dikembalikan ke kasultanan atau kadipaten," ujar Iskamto kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Kondisi ini membuat para pamong cemas jika nantinya Kalurahan Palihan dan Glagah justru akan kehilangan aset tanah pelungguh secara permanen.
Kekecewaan senada disampaikan oleh Ketua Bamuskal Palihan, Wijianto Edi Purnomo. Ia membeberkan bahwa nilai uang ganti rugi untuk tanah bengkok yang terdampak pembangunan bandara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp124 miliar.
Pihaknya mendesak Pemkab Kulonprogo segera membentuk tim pengadaan tanah agar dana tersebut bisa segera dibelanjakan sebelum batas waktu berakhir.
"Kami bertanya-tanya apa sulitnya membelanjakan lahan baru pelungguh ini," tegas Wijianto. Sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan ini, para perangkat desa mengancam akan menggelar aksi penyampaian aspirasi secara besar-besaran pada awal April mendatang jika tuntutan mereka tidak segera direspons secara konkret oleh pemerintah daerah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulonprogo, Muhadi, belum dapat memberikan rincian teknis. Menurutnya, persoalan pengadaan tanah pengganti memerlukan koordinasi lintas sektoral yang intensif.
"Ampuan koordinasinya berada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang [Dispertaru]," kata Muhadi singkat. Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Kulonprogo untuk segera mengeksekusi pengadaan lahan agar hak-hak pamong terpenuhi dan aset desa tidak hilang ditelan regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bandara YIA memperketat pengawasan penumpang untuk mencegah penyebaran hanta virus meski belum ditemukan kasus positif di Kulonprogo.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.