AI Makin Canggih, Pakar Tegaskan Peran Jurnalis Tetap Tak Tergantikan
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, KULONPROGO—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kulonprogo kini semakin fleksibel selama April 2026. Warga bisa mengurus SIM tidak hanya di kantor, tetapi juga di titik desa hingga layanan sore hari.
Program jemput bola yang digelar Satlantas Polres Kulonprogo ini menyasar berbagai wilayah, mulai dari Kapanewon Temon hingga Nanggulan. Skema ini dirancang untuk memangkas antrean sekaligus memudahkan akses masyarakat yang jauh dari pusat layanan.
Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram @satlantas_polreskulonprogo, layanan ini tersedia di berbagai titik strategis mulai dari Kapanewon Temon hingga Nanggulan.
"Kami berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk tetap tertib administrasi kendaraan melalui layanan jemput bola di berbagai wilayah," tulis keterangan resmi dari Satlantas Polres Kulonprogo.
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah rincian jadwal pelayanan SIM di Kulonprogo selama April 2026:
Jadwal SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Layanan ini menyasar titik-titik di wilayah kapanewon untuk menjangkau masyarakat pedesaan.
* Hari: Selasa dan Kamis.
* Waktu: Pukul 08.00–12.00 WIB.
* Selasa: PJR Temon.
* Kamis: Kapanewon Nanggulan.
Simenor Ngabuburit (Layanan Sore Hari)
* Hari: Setiap Sabtu.
* Waktu: Pukul 16.00–18.00 WIB.
* Lokasi: Depan Kantor Pemda Kulonprogo.
Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Warga juga bisa mengakses layanan di gedung terpadu MPP Kulonprogo.
* Hari: Senin–Kamis.
* Waktu: Pukul 08.00–13.00 WIB.
Layanan Reguler Satpas 1450 Polres Kulonprogo
Untuk permohonan SIM baru atau perpanjangan rutin, Satpas 1450 tetap beroperasi dengan jadwal:
* Senin–Kamis: Pukul 08.00–13.00 WIB.
* Jumat–Sabtu: Pukul 08.00–11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat diingatkan untuk menyiapkan dokumen kelengkapan agar proses berjalan lancar, yaitu:
* Fotokopi KTP.
* SIM asli yang masih berlaku (jangan sampai terlambat).
* Surat keterangan sehat dari dokter.
* Surat keterangan psikologi.
Sebagai catatan penting, layanan SIM Keliling (SIMMADE dan Simenor) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM sudah habis atau "mati", pemohon diwajibkan melakukan proses permohonan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Patroli gabungan Polda DIY, BNNP, dan Satpol PP digelar setiap malam selama libur sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan balapan liar.
Kejati Jatim tetapkan tiga tersangka kasus korupsi KUR di Jember senilai Rp41,48 miliar. Dua ditahan, satu sudah jalani hukuman lain.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, 9 Juli 2026, bervariasi. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback terbaru.
Prambanan Jazz 2026 berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan sekitar 65 penampil dan menyedot lebih dari 85.000 penonton.
Bank Mandiri Taspen memastikan layanan di Cabang Purwokerto tetap normal meski ada aksi nasabah terkait dugaan penipuan investasi oleh oknum pegawai.