Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan perusahaan di DIY tercatat belum menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H. Dari total 71 aduan yang masuk ke Disnakertrans DIY, sebanyak 31 perusahaan hingga kini belum membayarkan THR kepada pekerja.
Kondisi ini masih dalam proses penanganan, dengan puluhan laporan lain telah ditindaklanjuti dan sebagian sudah terselesaikan pascalibur Lebaran.
Kepala Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo, menjelaskan seluruh aduan masuk melalui posko THR yang dibuka sejak sebelum hingga H+7 Lebaran.
“Total keseluruhan ada 71 pengaduan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Dari jumlah tersebut, 39 aduan telah selesai. Rinciannya, 35 kasus sudah dibayarkan, satu aduan dicabut, satu diarahkan ke Ombudsman, satu dalam proses PHK di Pengadilan Hubungan Industrial, dan satu lainnya dinyatakan tidak berhak menerima THR.
Aryanto menjelaskan, pekerja yang tidak berhak menerima THR tersebut karena masa kontraknya telah berakhir sebelum hari raya, sesuai aturan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Karena pekerja yang bersangkutan PKWT-nya berakhir sebelum hari raya, maka tidak berhak atas THR,” katanya.
Sementara itu, 32 aduan lainnya masih berproses. Sebanyak tujuh kasus dalam tahap klarifikasi, 13 kasus telah diberikan Nota Pemeriksaan 1, dan 12 kasus sudah masuk Nota Pemeriksaan 2.
Di sisi lain, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Irsad Ade Irawan, mendesak adanya transparansi dan ketegasan dalam penanganan pelanggaran THR.
Ia menekankan pentingnya sanksi yang jelas dan terukur bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
“Buruh juga menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan tenaga kerja. Ketika hak-hak buruh dilanggar dan tidak ada penegakan hukum yang jelas, maka negara dapat dinilai gagal menjalankan fungsinya,” ujarnya.
Situasi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemenuhan hak pekerja, terutama pada momentum krusial seperti Lebaran, ketika kebutuhan ekonomi meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 23 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 untuk sekali perjalanan.
Peringatan HAN 2026 di Prambanan libatkan ratusan siswa. Edukasi budaya, bantuan sosial, dan pesan penting untuk generasi muda.
Donald Trump dikabarkan ingin mendorong Presiden FIFA Gianni Infantino menjadi Sekjen PBB setelah masa jabatan António Guterres berakhir.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.