Konser HUT Bantul Jadi Panggung 14 Musisi Lokal, UMKM Ikut Cuan
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Foto ilustrasi work from home, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL— Pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantul mulai berubah dengan penerapan sistem fleksibel. Pemkab kini mengombinasikan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH), dengan skema khusus yang mulai diberlakukan pekan ini.
Dalam kebijakan terbaru, WFH hanya diizinkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Selebihnya, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi tata kelola pemerintahan.
“Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mendorong kinerja yang berbasis hasil,” ujarnya, Rabu (8/4).
Meski memberi ruang fleksibilitas, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan dari rumah. Penentuan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kebutuhan layanan.
“Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah. Harus dilihat apakah bisa dipantau jarak jauh dan memiliki output yang jelas serta terukur,” katanya.
ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi target kerja harian. Pengawasan dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi untuk memastikan kinerja tetap terjaga.
“WFH bukan berarti mengurangi produktivitas. Justru kita dorong kinerja yang terukur, minimal memenuhi beban kerja harian sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menegaskan sejumlah jabatan dan layanan publik tetap harus bekerja dari kantor. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi diatur tidak semua yang WFH. Di antaranya pejabat tinggi pratama eselon III, camat, lurah, layanan kesehatan," ujarnya.
Selain itu, sektor perizinan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga layanan publik lainnya juga tidak masuk dalam skema WFH.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga diarahkan untuk efisiensi anggaran. Pemkab Bantul mulai membatasi perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari langkah penghematan energi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest