Kuota Transmigrasi Bantul Anjlok, 2026 Hanya Satu KK Diberangkatkan
Kuota transmigrasi Bantul 2026 turun drastis. Dari tiga KK pada tahun lalu, kini hanya satu KK yang mendapat kesempatan berangkat.
Petugas Sat Pol PP Bantul saat menertibkan gelandangan dan pengemis yang kerap beraktivitas di kawasan ziarah Parangkusumo, Kamis (9/4/2026). Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pengemis di kawasan wisata ziarah yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Makam Maulana Mahribi Mancingan dan Pendopo Cempuri Parangkusumo.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Rujito, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, khususnya di kawasan wisata religi yang ramai dikunjungi peziarah.
"Dalam kegiatan ini kami berkolaborasi dengan Satpol PP DIY Bidang Bantas. Sinergi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus penegakan aturan di lapangan," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Pengemis dan Musafir Didata
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang pengemis berinisial SGM, 55, warga Sriharjo, Imogiri, di kawasan Makam Maulana Mahribi Mancingan.
Petugas kemudian melakukan pendataan sekaligus memberikan edukasi terkait larangan aktivitas meminta-minta di area wisata ziarah.
"Yang bersangkutan menyatakan bersedia tidak mengulangi perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan," kata Rujito.
Sementara itu, di Pendopo Cempuri Parangkusumo, petugas mendapati sekitar enam orang musafir atau gelandangan. Mereka didata dan diberikan pembinaan agar tidak menetap maupun bermalam di lokasi tersebut.
Selain itu, para musafir juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas meminta-minta serta turut menjaga ketertiban kawasan. Setelah pembinaan, mereka sepakat meninggalkan lokasi dan menandatangani surat pernyataan.
Penegakan Perda Berlanjut
Rujito menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pihaknya memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, terutama di kawasan wisata dan tempat ziarah.
"Kami akan terus melakukan pemantauan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kuota transmigrasi Bantul 2026 turun drastis. Dari tiga KK pada tahun lalu, kini hanya satu KK yang mendapat kesempatan berangkat.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,3 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY. BMKG memastikan gempa akibat subduksi ini tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY buka fakta proyek mesin susu 2023. Kontrak diputus, pembayaran dihentikan, dan kasus kini diselidiki Kejati DIY.