Bantuan Modal UMKM di Bantul Diperluas, Fokus Warga Miskin Ekstrem
Pemkab Bantul akan memperluas bantuan modal UMKM Rp2 juta bagi warga desil 1, 2, dan 3 untuk menekan kemiskinan ekstrem.
Petugas Sat Pol PP Bantul saat menertibkan gelandangan dan pengemis yang kerap beraktivitas di kawasan ziarah Parangkusumo, Kamis (9/4/2026). Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pengemis di kawasan wisata ziarah yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Makam Maulana Mahribi Mancingan dan Pendopo Cempuri Parangkusumo.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Rujito, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, khususnya di kawasan wisata religi yang ramai dikunjungi peziarah.
"Dalam kegiatan ini kami berkolaborasi dengan Satpol PP DIY Bidang Bantas. Sinergi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus penegakan aturan di lapangan," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Pengemis dan Musafir Didata
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang pengemis berinisial SGM, 55, warga Sriharjo, Imogiri, di kawasan Makam Maulana Mahribi Mancingan.
Petugas kemudian melakukan pendataan sekaligus memberikan edukasi terkait larangan aktivitas meminta-minta di area wisata ziarah.
"Yang bersangkutan menyatakan bersedia tidak mengulangi perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan," kata Rujito.
Sementara itu, di Pendopo Cempuri Parangkusumo, petugas mendapati sekitar enam orang musafir atau gelandangan. Mereka didata dan diberikan pembinaan agar tidak menetap maupun bermalam di lokasi tersebut.
Selain itu, para musafir juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas meminta-minta serta turut menjaga ketertiban kawasan. Setelah pembinaan, mereka sepakat meninggalkan lokasi dan menandatangani surat pernyataan.
Penegakan Perda Berlanjut
Rujito menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pihaknya memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, terutama di kawasan wisata dan tempat ziarah.
"Kami akan terus melakukan pemantauan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul akan memperluas bantuan modal UMKM Rp2 juta bagi warga desil 1, 2, dan 3 untuk menekan kemiskinan ekstrem.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling baik untuk SIM A maupun C.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.