Pembacokan Petugas TPR Parangtritis Bantul, Pelaku Pakai Celurit
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JOGJA—Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan Hamengku Buwono II kembali mengalami kebuntuan setelah muncul keberatan atas syarat administratif berupa persetujuan ahli waris. Kondisi ini membuat perwakilan trah HB II resmi membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan uji materi.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang dinilai memberi beban hukum tidak proporsional dalam pengusulan tokoh sejarah. Pihak pemohon menilai ketentuan itu justru menghambat pengakuan negara terhadap jasa tokoh bangsa yang telah lama wafat.
Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menegaskan bahwa menjadikan restu ahli waris sebagai syarat mutlak merupakan kekeliruan dalam konstruksi hukum penghargaan negara. Ia menilai gelar Pahlawan Nasional merupakan ranah hukum publik yang tidak dapat dipersamakan dengan warisan perdata keluarga.
“Gelar Pahlawan Nasional adalah wilayah hukum publik, yaitu bentuk penghargaan negara atas jasa seorang tokoh bagi bangsa. Bukan wilayah hukum perdata atau warisan material,” ujar Fajar, Rabu (27/5/2026).
Ia juga menyoroti aspek sosiologis, karena jumlah keturunan HB II kini telah berkembang menjadi ribuan orang yang tersebar dalam berbagai klaster trah. Menurutnya, kondisi ini membuat syarat administratif tersebut sulit dipenuhi secara praktis dan berpotensi menghambat proses historis.
Fajar bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “feodalisme administrasi” yang dapat menyandera penilaian sejarah hanya karena formalitas legal tertentu.
Dalam permohonan ke MK, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional. Usulan pengecualian juga diajukan, yakni penghapusan kewajiban tanda tangan ahli waris bagi tokoh yang telah wafat lebih dari 50 tahun.
Sebagai pengganti, pengusulan cukup didasarkan pada naskah akademik serta hasil seminar nasional yang dinilai lebih objektif dan berbasis kajian ilmiah.
Kuasa hukum Yayasan Vassati Socaning Lokika, Muhammad Firman Maulana, menambahkan bahwa langkah hukum ini muncul karena sulitnya memperoleh persetujuan dari puluhan keturunan HB II yang menjadi syarat administratif.
Saat ini, pihak pemohon tengah menyiapkan bukti persidangan mulai dari dokumen silsilah hingga penolakan administratif yang diterima sebelumnya. Mereka berharap MK dapat membuka jalan bagi peninjauan ulang mekanisme pengusulan gelar agar tidak lagi bergantung pada persetujuan ahli waris semata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Petani tembakau dan cengkeh menolak aturan kemasan rokok polos dari Kemenkes. Mereka khawatir kebijakan ini mengancam ekonomi jutaan petani.
Donald Trump memperingatkan Oman terkait Selat Hormuz. AS tegaskan jalur pelayaran vital itu tidak boleh dikuasai pihak mana pun.
Jadwal SPMB Kulonprogo 2026 resmi diumumkan. Cek kuota SD-SMP terbaru, jalur domisili berubah dan pendaftaran kini full online.
Ferrari Luce 2027 resmi diperkenalkan sebagai mobil listrik pertama Ferrari dengan tenaga 772 kW, jarak tempuh 530 km, dan desain futuristik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca DIY 28 Mei 2026. Hujan lebat, petir, dan angin kencang berpotensi terjadi di Kulon Progo dan Sleman.