Sidang Praperadilan Raudi Akmal Digelar, Uji Status Tersangka

Newswire
Newswire Senin, 20 Juli 2026 18:02 WIB
Sidang Praperadilan Raudi Akmal Digelar, Uji Status Tersangka

Sidang praperadilan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman mulai digelar di PN Sleman. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang perdana praperadilan terkait penetapan status tersangka dr. Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (20/7/2026). Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum Raudi Akmal untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Perkara praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn dan diperiksa oleh hakim tunggal Ari Prabawa. Agenda sidang perdana meliputi pembacaan permohonan dari pihak pemohon serta jawaban dari pihak termohon.

Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Kejari Sleman pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Ketua Tim Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu dini karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, permohonan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai hak yang dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai prosedur. Ia berpandangan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur.

"Ketika dua tingkat pengadilan telah memberikan pertimbangan hukum yang tidak sejalan dengan dakwaan mengenai keterlibatan klien kami, seharusnya proses hukum tersebut dihormati hingga memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta pengadilan menguji legalitas penetapan tersangka." jelas Soepriyadi.

Putusan Pengadilan

Tim kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. Soepriyadi menyebut terdapat putusan pengadilan tingkat pertama tertanggal 27 April 2026 yang kemudian dikuatkan Putusan Tingkat Banding pada 25 Juni 2026, sementara perkara pokoknya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurutnya, dalam dua putusan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendalilkan adanya keterlibatan Raudi Akmal berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama.

Ia menambahkan, pertimbangan hukum tersebut juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta sehingga penetapan tersangka baru dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Uji Alat Bukti

Selain mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga meminta PN Sleman menguji pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang digunakan penyidik.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah alat bukti berupa audit kerugian keuangan negara yang menurut mereka perlu diuji kembali validitasnya dalam persidangan praperadilan.

Tim hukum menilai terdapat potensi kerancuan karena di satu sisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan PT Yogyakarta telah menyatakan unsur "turut serta" terhadap Raudi Akmal tidak terpenuhi, namun di sisi lain penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan dasar perkara yang sama.

Menghormati Proses Hukum

Soepriyadi menegaskan kliennya sejak awal bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang dilakukan Kejari Sleman. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum.

"Praperadilan ini bertujuan untuk menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak. Kami meyakini penegakan hukum yang kuat harus dibangun di atas kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara." tegasnya.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati independensi majelis hakim PN Sleman dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut. Mereka berharap hakim mempertimbangkan seluruh dalil permohonan secara objektif sehingga fungsi kontrol terhadap tindakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dapat berjalan dengan baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online