IG Persiba Bantul Diretas, Suporter Diimbau Abaikan Giveaway Emas
Instagram resmi Persiba Bantul diretas dan mengunggah promo emas serta ponsel murah. Suporter diminta tidak mengklik tautan yang dibagikan.
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, resmi melangkah ke tahap berikutnya dalam proses pemberhentian Dukuh Banyon berinisial ZM. Surat usulan pemecatan akan diajukan kepada Bupati Bantul melalui jalur administrasi pemerintahan setelah rekomendasi dari Kapanewon Sewon diterbitkan.
Langkah tersebut diambil menyusul dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga dan praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyeret nama dukuh tersebut.
Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, mengatakan penyusunan dokumen usulan pemberhentian hampir rampung dan direncanakan dikirim pada Kamis (23/7/2026).
"Rencana suratnya kami kirim besok, karena hari ini baru kami susun draf dan lengkapi berkas-berkasnya," kata Hilmi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Hilmi, keputusan mengusulkan pemberhentian diambil setelah kalurahan menjalankan berbagai tahapan sesuai prosedur yang berlaku sejak Juni lalu. Pemerintah kalurahan telah melakukan pemeriksaan dan upaya klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga.
Namun dalam proses tersebut, ZM disebut tidak kooperatif dan sulit dihubungi sehingga tahapan pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Hilmi menjelaskan hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Panewu Sewon untuk mendapatkan telaah dan rekomendasi sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten.
"Setelah itu hasil pemeriksaan diteruskan kepada Panewu Sewon untuk diproses dan diberikan rekomendasi," ujarnya.
Setelah rekomendasi diterbitkan, Kalurahan Pendowoharjo memiliki dasar administratif untuk mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati Bantul.
Menurut Hilmi, pemerintah kabupaten nantinya akan melakukan pencermatan terhadap dokumen yang diajukan sebelum memutuskan menerima atau menolak usulan tersebut.
"Setelah itu, surat rekomendasi kami kirim ke Bupati, nanti dari Pemkab akan memberikan persetujuan atau penolakan usulan pemberhentian paling lambat 20 hari kerja," jelasnya.
Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati atau Sekretaris Daerah, tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian oleh lurah.
Meski proses pemberhentian masih berlangsung, pemerintah kalurahan memastikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Padukuhan Banyon tetap berjalan normal.
"Untuk penggantinya kami juga masih menyiapkan. Namun kami pastikan pelayanan kepada warga tidak terganggu," kata Hilmi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Panewu Sewon, Kusmardiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses telaah terhadap permohonan rekomendasi yang diajukan Kalurahan Pendowoharjo.
Hasilnya, Kapanewon Sewon menyetujui usulan tersebut dan memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Dukuh Banyon.
"Kami kemarin sudah membalas permohonan rekomendasi dari Kalurahan, yakni menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon," kata Kusmardiono.
Menurut dia, langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tingkat pemerintah kabupaten setelah permohonan resmi diajukan oleh kalurahan.
"Untuk kasus Dukuh Banyon, dalam waktu dekat Kalurahan mengirim permohonan rekomendasi kepada Bupati," ujarnya.
Kusmardiono menambahkan bahwa Bupati Bantul memiliki waktu maksimal 20 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap untuk memberikan keputusan terkait usulan pemberhentian tersebut.
"Untuk prosesnya di Pemkab Bantul paling lambat 20 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap," katanya.
Kasus yang menyeret Dukuh Banyon sebelumnya menjadi perhatian publik setelah warga menggelar aksi di Kalurahan Pendowoharjo pada Senin (29/6/2026). Dalam aksi tersebut, warga mendesak pemerintah segera memberhentikan ZM karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga serta pungutan liar dalam program PTSL menjadi dasar utama tuntutan masyarakat. Kini, proses administratif pemberhentian telah memasuki tahap pengajuan kepada Bupati Bantul untuk mendapatkan keputusan akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Instagram resmi Persiba Bantul diretas dan mengunggah promo emas serta ponsel murah. Suporter diminta tidak mengklik tautan yang dibagikan.
Polisi memburu pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kg yang viral dikejar warga di Dlingo, Bantul. Pelaku disebut sudah beberapa kali beraksi dan masih dalam penye
Google menghadirkan fitur Private Space di Android 15 untuk menyembunyikan aplikasi sensitif dan melindunginya dengan PIN atau sandi khusus. Simak cara kerjanya
BRSPA Dinsos DIY menggelar Peningkatan Kapasitas Safeguarding Bagi Pengelola Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak di Kantor Kalurahan Sendangtirto.
Taiwan perpanjang bebas visa untuk Thailand, Filipina, Brunei—Indonesia belum masuk! Wisatawan dapat tinggal 14 hari mulai 1 Agustus 2026. Simak syaratnya di si
Kejaksaan Agung memastikan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang terkait penyidikan dugaan korupsi Program Makan Berg