Xi Jinping Bertemu Modi, Tegaskan China-India adalah Mitra
Xi Jinping menyebut China dan India sebagai mitra yang saling menghadirkan peluang, bukan ancaman, saat bertemu Narendra Modi di KTT BRICS.
Kegiatan vendor briefing yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta berdama Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda DIY, Kamis (23/7/2026). Ist
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta menggencarkan perlindungan pekerja sektor konstruksi dengan menggandeng Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda DIY melalui kegiatan vendor briefing, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menyasar para penyedia jasa konstruksi agar lebih memahami kewajiban perlindungan tenaga kerja dalam setiap proyek pembangunan.
Langkah ini dinilai krusial mengingat sektor konstruksi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja harian lepas hingga sistem borongan, menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem konstruksi yang aman dan berkelanjutan.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan seluruh penyedia jasa memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari standar kerja,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja, tetapi juga menghadirkan kepastian jaminan bagi pekerja dan keluarganya.
Rudi menegaskan bahwa kewajiban perlindungan pekerja konstruksi telah memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, kepesertaan dalam program jaminan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah DIY ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan para kontraktor terhadap regulasi yang berlaku. Tidak hanya soal administrasi, tetapi juga komitmen nyata dalam menjamin keselamatan pekerja di lapangan.
“Keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama kualitas pembangunan. Jika pekerja terlindungi, maka proses pembangunan juga akan berjalan lebih optimal,” tegas Rudi.
Dengan adanya kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran pelaku jasa konstruksi di DIY semakin meningkat sehingga tercipta iklim kerja yang aman, profesional, dan berkelanjutan di setiap proyek pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Xi Jinping menyebut China dan India sebagai mitra yang saling menghadirkan peluang, bukan ancaman, saat bertemu Narendra Modi di KTT BRICS.
Jusuf Kalla menyoroti banyaknya sarjana menganggur. Setiap tahun 1 juta sarjana keluar, sementara lapangan kerja dinilai terbatas.
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Kemenhub mendirikan posko darurat di Pelabuhan Trisakti untuk menangani insiden Kapal Virgo Transport 8 yang hilang kontak di Masalembo.
DPRD DIY mendorong penanganan kekeringan melibatkan seluruh OPD, tidak hanya BPBD, dengan dukungan koordinasi dan anggaran memadai.
Debit Sungai Tinalah Kulonprogo surut saat kemarau. Kondisi ini membuat wisata keceh diminati, tetapi wisatawan diminta tetap waspada.