DPRD Bantul Minta Larangan Judol bagi ASN Diperjelas dalam Aturan Tertulis

Yosef Leon
Yosef Leon Sabtu, 10 Oktober 2026 18:07 WIB
DPRD Bantul Minta Larangan Judol bagi ASN Diperjelas dalam Aturan Tertulis

Gedung DPRD Bantul./JIBI

Harianjogja.com, BANTUL — DPRD Bantul mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memperjelas aturan larangan judi online (judol) dan pelanggaran perilaku lainnya bagi aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan tertulis dinilai penting agar pengawasan dan pemberian sanksi memiliki dasar yang jelas, bukan sebatas imbauan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul, Ani Widayani, mengatakan aparatur pemerintah harus menjaga perilaku karena bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, pelanggaran yang terbukti dilakukan ASN perlu ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Begitu judol harus ditindak tegas. Kemudian mabuk-mabukan, melakukan kriminalitas, langsung coret,” kata Ani, Sabtu (10/10/2026).

Ani mengaku belum menerima laporan mengenai kasus judi online di kalangan ASN melalui Komisi A DPRD Bantul. Meski demikian, ia menilai langkah pencegahan perlu diperkuat untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.

Menurut dia, masing-masing OPD perlu memastikan larangan dan konsekuensi pelanggaran tertuang secara jelas dalam dokumen yang mengikat pegawai. Dengan begitu, ketentuan tersebut dapat menjadi acuan dalam pembinaan maupun penegakan disiplin.

“ASN ini kan pelayanan masyarakat, jadi semua tindakan tanduknya harus dijaga. Apalagi sekarang zamannya sosmed semua bisa menyebar dengan sangat cepat,” ujarnya.

Ani menilai larangan yang hanya disampaikan secara lisan berisiko menimbulkan ketidakjelasan ketika terjadi pelanggaran. Jika dokumen perjanjian yang sudah ada belum mencakup ketentuan tersebut, ia mengusulkan agar OPD mempertimbangkan tambahan klausul atau dokumen pendamping sesuai aturan kepegawaian.

“Jangan lisan, harus tertuang di dalam surat perjanjian. Meskipun kalau surat perjanjiannya sebenarnya tidak bisa masuk, ya bikin perjanjian tambahan, keterangan tambahan, lembar berikutnya. Harus persyaratannya A, B, C, D,” katanya.

Aturan Harus Diikuti Pengawasan

Ani mengatakan kejelasan aturan perlu diikuti pengawasan agar larangan tidak hanya menjadi formalitas administrasi. Menurut dia, penindakan harus dilakukan secara konsisten apabila pelanggaran terbukti terjadi.

Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan bentuk sanksi yang diterapkan sesuai dengan status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penegakan disiplin tidak hanya bertumpu pada pernyataan atau imbauan, tetapi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Ani menilai perilaku ASN perlu mendapat perhatian karena tindakan individu dapat memengaruhi citra instansi, terutama ketika informasi menyebar luas melalui media sosial.

Usulan DPRD Bantul itu masih berupa dorongan agar aturan di tingkat OPD diperjelas. Penerapan ketentuan tambahan tetap perlu disesuaikan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online