Pemkab Bantul Tolak Pengunduran Diri Dukuh Krapyak Wetan, Ini Alasannya
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.
Ilustrasi, kegiatan pendidikan di SD Negeri Kasihan, Bantul./harian Jogja-Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Kabupaten Bantul meminta wacana penghapusan kebijakan otomatis naik kelas dikaji secara matang sebelum diterapkan. Kesiapan guru, sarana dan prasarana sekolah, serta pendampingan terhadap siswa dinilai menjadi hal penting agar perubahan sistem kenaikan kelas tidak memicu perundungan hingga membuat siswa putus sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo, mengatakan pemerintah daerah mendukung wacana yang digulirkan pemerintah pusat tersebut. Namun, dukungan itu perlu diikuti persiapan yang memadai agar perubahan kebijakan benar-benar berdampak positif terhadap kualitas pendidikan.
“Ya untuk itu tentunya kami daerah hanya mendukung ya,” kata Pramu, Senin (19/10).
Menurut Pramu, perubahan mekanisme kenaikan kelas tidak cukup dilakukan dengan mengganti aturan. Pemerintah juga harus memastikan sekolah memiliki sumber daya manusia (SDM) guru yang siap, fasilitas pembelajaran yang memadai, serta sistem pendampingan untuk membantu siswa yang berpotensi tidak naik kelas.
DPRD Bantul Soroti Risiko Perundungan dan Siswa Putus Sekolah
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pramu adalah risiko perundungan terhadap siswa yang dinyatakan tidak naik kelas. Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi motivasi belajar siswa dan berujung pada keputusan meninggalkan bangku sekolah.
“Harus ada pendampingan ke siswa, apabila nanti ada yang tidak menaik kelas, tidak dibully, itu yang berat kan itu? Ketika tidak menaik kelas dibully akhirnya siswa itu DO, itu juga menjadi masalah yg kami pikirkan,” ujarnya.
Pramu menilai potensi siswa putus sekolah perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan penghapusan kebijakan otomatis naik kelas. Menurutnya, perubahan sistem pendidikan harus tetap menjamin keberlanjutan proses belajar siswa, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan siswa dapat menuntaskan pendidikan minimal sembilan tahun. Karena itu, upaya mencegah perundungan dan mengantisipasi siswa berhenti sekolah perlu menjadi bagian dari persiapan sebelum kebijakan baru diterapkan.
Sosialisasi kepada Orang Tua Dinilai Penting
Selain pendampingan bagi siswa, DPRD Bantul menilai sosialisasi kepada orang tua perlu dilakukan sejak awal. Pemahaman mengenai tujuan dan mekanisme kebijakan dinilai penting agar orang tua dapat menerima hasil evaluasi belajar anak dengan lebih baik.
Pramu mengingatkan, kurangnya pemahaman mengenai aturan baru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman ketika seorang siswa dinyatakan tidak naik kelas. Oleh sebab itu, komunikasi kepada siswa dan orang tua perlu disiapkan sebelum perubahan kebijakan dijalankan.
“Harus sosialisasi dulu ke siswa maupun orang tua, sehingga nanti kalau ada yang tidak naik kelas itu tidak masalah yang berkepanjangan,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai mekanisme kenaikan kelas sekaligus langkah pendampingan yang tersedia bagi siswa. Dengan demikian, keputusan akademik tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Kesiapan Guru dan Fasilitas Sekolah Harus Diperkuat
Pramu menambahkan, penguatan kapasitas guru dan pemenuhan sarana serta prasarana sekolah harus menjadi bagian dari persiapan kebijakan. Kesiapan tersebut diperlukan agar sekolah mampu mendukung kebutuhan belajar siswa, termasuk mereka yang menghadapi kesulitan dalam mencapai hasil pembelajaran.
Menurutnya, guru perlu dipersiapkan dari sisi SDM, sementara fasilitas sekolah juga harus menunjang kegiatan belajar. Dukungan tersebut diharapkan membantu siswa mencapai hasil pembelajaran yang baik.
“Dan gurunya dipersiapkan SDM-nya, sarana sekolah juga disiapkan supaya nanti bisa menunjang siswa itu dalam belajarnya itu hasilnya baik dan naik kelas terus,” ucapnya.
Bagi DPRD Bantul, penghapusan kebijakan otomatis naik kelas perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan. Perubahan mekanisme kenaikan kelas harus disertai kesiapan sekolah, pendampingan siswa, dan komunikasi dengan orang tua agar tujuan perbaikan kualitas pendidikan tetap berjalan seiring dengan upaya mencegah siswa putus sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.
Mahasiswa UMY, UII, UGM, dan HMI berunjuk rasa di DPRD DIY, Malioboro, untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Koperasi Merah Putih Tamanmartani di Sleman memiliki 1.118 anggota dan menggandeng 109 pedagang kelontong untuk memasok sembako.
BPBD Sleman memperkuat mitigasi bencana Merapi melalui perbaikan jalur evakuasi, penambahan EWS, edukasi warga, dan simulasi rutin.
Karhutla dan kabut asap memaksa Isenmulang Kalteng FC menjamu Java United di Stadion Maguwoharjo. Kick-off pukul 15.30 WIB.
Dua tahun Prabowo-Gibran, pekerja informal mencapai 87,88 juta orang dan PHK menembus 63.789 orang sepanjang Januari-September 2026.