Perpanjang SIM Polda DIY 14 Oktober 2026, Ini Lokasi Layanannya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Rabu, 14 Oktober 2026 06:27 WIB
Perpanjang SIM Polda DIY 14 Oktober 2026, Ini Lokasi Layanannya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C pada Rabu (14/10/2026) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY di Kantor Kapanewon Godean, Sleman, sesuai jadwal Rabu. Pelayanan SIM Keliling berlangsung pukul 08.30-13.00 WIB, sedangkan alternatif lainnya tersedia melalui SIM Corner di Jogja City Mall (JCM), Ramai Mall, dan Pelayanan SKUKP dengan jam operasional berbeda.

Informasi jadwal pelayanan SIM selama Oktober 2026 disampaikan melalui akun Instagram resmi @sim.ditlantas.diy. Lokasi SIM Keliling atau Simling Online berganti setiap hari kerja, sehingga pemohon perlu memastikan tempat pelayanan sesuai hari kedatangan.

Selain menentukan lokasi, masyarakat perlu menyiapkan dokumen administrasi dan memeriksa masa berlaku SIM. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir agar pemohon tidak perlu menjalani mekanisme penerbitan SIM baru.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY beroperasi pada hari kerja pukul 08.30-13.00 WIB. Lokasi pelayanan berbeda berdasarkan hari dan wilayah, mulai dari Sleman hingga Bantul.

Berikut jadwal SIM Keliling Polda DIY selama Oktober 2026:

  • Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.
  • Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.
  • Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman.
  • Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul.
  • Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul.
  • Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman.
  • Berdasarkan pembagian tersebut, masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM pada Rabu (14/10/2026) dapat mendatangi Kantor Kapanewon Godean, Sleman. Adapun Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman, merupakan lokasi pelayanan untuk jadwal Selasa.

Pemohon sebaiknya menyesuaikan lokasi dengan jadwal harian agar tidak salah mendatangi tempat pelayanan. Pemeriksaan informasi terbaru melalui kanal resmi Ditlantas Polda DIY juga disarankan sebelum berangkat.

Alternatif Layanan SIM Corner dan SKUKP

Selain SIM Keliling, Ditlantas Polda DIY menyediakan layanan perpanjangan melalui SIM Corner di pusat perbelanjaan serta Pelayanan SKUKP. Setiap lokasi memiliki jam operasional berbeda yang perlu diperhatikan oleh pemohon.

Berikut rincian jam pelayanan berdasarkan informasi yang tersedia:

  • Pelayanan SKUKP: pukul 08.00-13.00 WIB.
  • SIM Corner Jogja City Mall (JCM): pukul 09.00-13.00 WIB.
  • SIM Corner Ramai Mall: pukul 09.30-13.00 WIB.

Dengan adanya beberapa pilihan tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi pengurusan SIM dengan waktu yang tersedia. Namun, pemohon tetap perlu memastikan layanan yang dibutuhkan tersedia di lokasi tujuan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling, SIM Corner, atau Pelayanan SKUKP, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan psikologi.

Berikut berkas yang perlu dipersiapkan:

1. KTP elektronik dan SIM lama

Pemohon wajib membawa KTP elektronik asli beserta dua lembar fotokopi. Selain itu, siapkan SIM A atau SIM C lama yang masih berlaku, baik dokumen asli maupun dua lembar fotokopinya.

2. Surat keterangan sehat jasmani

Pemohon harus membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang telah ditunjuk atau terintegrasi dengan Dokkes Polri. Surat tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.

3. Hasil pemeriksaan psikologi

Dokumen berikutnya adalah surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan kecakapan untuk berkendara di jalan raya. Pemohon sebaiknya memastikan hasil pemeriksaan sudah tersedia sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

4. Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan

Pemohon juga harus memiliki kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Bukti status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN, kartu fisik, atau cetakan status kepesertaan aktif sesuai informasi yang tersedia.

Kelengkapan dokumen tersebut perlu diperiksa sebelum keberangkatan. Dengan demikian, pemohon dapat menyesuaikan persiapan administrasi dengan kebutuhan pengurusan SIM.

SIM Keliling Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan layanan tersebut serta memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku.

Perpanjangan SIM harus diajukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku sudah terlewat, termasuk terlambat satu hari, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan biasa.

Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres atau Polresta setempat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya mendekati batas akhir sebaiknya segera menyiapkan dokumen dan menentukan lokasi pelayanan. Memeriksa jadwal SIM Keliling, SIM Corner, serta Pelayanan SKUKP sebelum berangkat juga membantu masyarakat menyesuaikan kedatangan dengan jam operasional yang tersedia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online