PENCURIAN MOTOR : Polda Permudah Pengambilan Motor yang Dicuri

Sunartono
Sunartono Jum'at, 17 Mei 2013 14:54 WIB
PENCURIAN MOTOR : Polda Permudah Pengambilan Motor yang Dicuri

SLEMAN-Polda DIY mengamankan barang bukti 61 unit sepeda motor dalam tindak kejahatan curanmor dari Januari hingga April 2013. Hingga saat ini kepolisian masih meminjam 61 unit motor tersebut sebagai barang bukti di persidangan para tersangka.

Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana menjelaskan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 26 kasus dengan melibatkan 13 tersangka.

"Sementara motor masih dipinjam untuk proses hukum. Pengambilan tidak banyak bersyarat. Kalau ada ada staff saya yang dimintai uang, laporkan saya," tegas Haka.

Dari 61 unit motor tersebut 39 unit dari wilayah hukum Polres Sleman, Gunungkidul delapan unit, Ditreskrimum Polda DIY enam unit, Polres Bantul lima unit dan Kulonprogo tiga unit sepeda motor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online