Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026, Ada 15 Perjalanan
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengamankan sembilan ekor satwa langka dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Rabu (24/7/2013).
Penggerebekan dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja setelah mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan satwa langka itu.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Joko Lelono menjelaskan sembilan satwa langka yang dilindungi itu antara lain dua ekor Elang Brontok fase terang (Spizaitus chirrhatus), dua ekor Elang Brontok fase gelap. Elang brontok merupakan burung pemangsa anggota suku Accipitridae yang sudah langka ditemui di Indonesia.
Selain itu pihaknya juga mengamankan dua ekor Nuri Bayan warna merah (Eclectus roratus) dan tiga ekor Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua suphurea). Semua satwa yang diamankan dalam keadaan sehat. Saat ini sembilan ekor satwa tersebut masih dititipkan di kebun binatang gembira loka.
Hingga kemarin polisi belum memeriksa pemilik satwa itu karena saat dilakukan penggerebekan, pemilik tidak ada di lokasi.
"Waktu kami datang pemiliknya tidak ada di rumah yang ada hanya para pekerja yang merawat satwa itu," terangnya kepada wartawan Kamis (25/7/2013).
Joko menambahkan jika terbukti tidak memiliki izin terkait sembilan satwa itu maka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan itu dinyatakan dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi.
Sebelumnya pada Januari lalu Polda DIY mengamankan tujuh ekor Merak Hijau dan dua Elang di daerah Gamping dan Depok. Tiga orang pemiliknya diproses secara hukum karena tidak mengantongi izin dan dokumen resmi.
Terpisah Koordinator Polisi Hutan, KSDA DIY, Sulistyo Widodo meyakini pemilik sembilan ekor satwa langka itu tidak memiliki izin. Izin yang diajukan biasanya dalam bentuk penangkaran bukan untuk kepemilikan perseorangan.
"Biasanya kalau izin, ya izin penangkaran. Karena tidak boleh untuk perseorangan," terangnya melalui sambungan telepon.
Karena itu pihaknya melakukan pemantauan keberadaan satwa itu bersama kepolisian hingga mengamankannya. Dugaan sementara satwa itu dipelihara untuk hobi tetapi tidak menutup kemungkinan diperjualbelikan melalui penyelundupan jalur darat. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan adanya kemungkinan penyelundupan satwa langka. "Memang sudah menjadi target operasi," imbuh dia. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.