Toko Kelontong dan Toko Modern di Sleman Tak Boleh Jual Minuman Beralkohol

Sunartono
Sunartono Senin, 09 Desember 2013 17:26 WIB
Toko Kelontong dan Toko Modern di Sleman Tak Boleh Jual Minuman Beralkohol

Harianjogja.com, SLEMAN- Kasi Operasional dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais menegaskan sesuai aturan toko kelontong dan toko modern yang ada di Sleman tidak diperbolehkan menjual miras termasuk golongan A dan B.

Berdasarkan Perda Sleman Nomor 8 tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol sanksi untuk miras golongan A dengan kadar alkohol 1 sampai 5 persen yakni satu bulan penjara atau denda Rp5 juta.

Golongan B kadar alkohol 5 sampai 20 persen sanksi dua bulan penjara, denda Rp10 juta. Sedang golongan C kadar alkohol 20 sampai 55 persen sanksi tiga bulan penjara atau denda 40 juta.

"Akhir tahun ini kami mengamankan 3.500 botol miras. Untuk di toko modern sudah kami razia tapi seringkali tidak ditemukan," ujarnya, Senin (9/12/2013).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online