Kontrak Berakhir, Pasar Pithik Tetap Bertahan di Lokasi Lama
Pasar Pithik di Kalurahan Kepek akan dikelola BUMKal mulai 2027. Pedagang dipastikan tetap berjualan dan tidak mengalami penggusuran.
Ilustrasi tindak anarkistis (JIBI/Solopos/Dok.)
Harianjogja.com, JOGJA – Polresta Jogja menetapkan 2 tersangka, AN dan JM dalam kasus http://www.harianjogja.com/baca/2014/01/02/kelompok-pemuda-mengamuk-polresta-jogja-jaga-ketat-3-wilayah-478795" target="_blank">pengerusakan dan penganiayaan di Jalan S Parman, Mantrijeron yang terjadi pada Rabu (1/1/2014).
Dalam peristiwa itu, dua orang menderita luka bacok dan dua buah mobil serta beberapa tempat milik warga menjadi sasaran amukan oleh sekelompok orang.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Sugiyanta mengatakan pihaknya tidak menaganani kasus itu karena sudah ditangani langsung Polresta Jogja. “Untuk informasi lebih lanjut, silahkan ke Polres, karena mereka yang menangani kasus itu,” katanya ketika ditemui, Jumat (3/1/2014).
Awalnya, kasus ini bermula dari salah paham. Sekelompok pemuda asal luar Jawa yang mencari salah seorang pemuda yang memukul rekan mereka, namun dikarenakan tak menemukan apa yang dicari, mereka melampiaskan kekesalan kepada warga sekitar.
“Mereka sudah mencari di tiga tempat, yakni Ngampilan, Mantrijeron dan Kraton namun mereka tidak menemukan orang yang memukul teman mereka dan mereka mulai mengamuk hingga kasus salah paham itu terjadi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Dodo Hendro Kusuma membenarkan kasus itu kini ditangani Polresta Jogja. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 2 tersangka, yakni AN dan JM. “Kami langsung menangkap 2 tersangka itu langsung di tempat kejadian,” katanya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Jojga. Untuk tersangka AN dijerat Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka JM dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan dari kelompok pemuda asal luar Jawa yang menjadi penyebab peristiwa pengerusakan itu. “Mereka sudah melaporkan kasuk pemukulan yang dialami teman mereka, dan saat ini kami sedang melakukan proses lidik,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar Pithik di Kalurahan Kepek akan dikelola BUMKal mulai 2027. Pedagang dipastikan tetap berjualan dan tidak mengalami penggusuran.
BMKG ingatkan suhu dingin saat musim kemarau 2026. Warga Jateng diminta waspada dampak kesehatan dan kekeringan.
Gunung Semeru erupsi dengan awan panas guguran sejauh 4,5 km. Status masih siaga, warga diminta waspada.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Refly Harun protes dan soroti prosedur hukum.
Puluhan jabatan kepala sekolah di Gunungkidul masih kosong meski sudah ada pelantikan. Ini penyebab dan solusi Disdik.
Pecinta kuliner kini dapat menikmati pengalaman baru yang unik di Kimaya Sudirman Yogyakarta by HARRIS. Hotel yang berlokasi strategis di jantung Kota Jogja