Satpol PP Tertibkan Praktik Sewa Tikar di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, JOGJA - Indikator utama terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah karena kurang selektifnya proses pengawasan dan verifikasi saat proses pengajuan berlangsung. Akibatnya, kondisi ini digunakan sebagai celah untuk kepentingan beberapa oknum tertentu untuk menyelewengkan bantuan tersebut.
Kepala Dinas Pajak, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo membenarkan jika tingkat pengawasan dan proses verifikasi harus lebih ditingkatkan, supaya penyelewengan tersebut dapat diminimalisir. Hanya, dia berpendapat jika setiap pemerintahan itu memiliki cara berbeda dalam melakukan pengawasan penyaluran bansos ini.
"Kalau di tempat kami (Pemda DIY) dilakukan secara berlapis. Seperti verifikasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis melakukannya. Jika lolos dari SKPD teknis, DPPKA pun kembali memverifikasi," tegasnya dalam diskusi "Bansos dan Politik Praktis" di Joglo Winasis, kantor Institute For Research and Empowerment, Ngaglik, Sleman, Rabu (16/4/2014).
Pejabat yang akrab disapa BWH ini mengatakan, penyaluran bansos ini
berpotensi masalah karena adanya benturan peraturan. Pasalnya saat ini, yang menjadi rujukan adalah Permendagri No 39 tahun 2012. Padahal di satu sisi pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2012.
"Ada perbedaan signifikan terkait dua peraturan ini. Jujur saja, aturannya lebih ketat dalam PP karena penerima bantuan harus memiliki badan hukum. Sedangkan dalam peraturan menteri itu lebih longgar dan siapa saja dapat diberikan dana hibah," ungkapnya.
Dia berpendapat, masalah utama bukan terletak pada penyaluran bantuan sosial. Tapi, pada proses pencairan dana hibah, karena dirasa memiliki aturan yang lebih longgar ketimbang pencairan dana bantuan sosial.
"Kalau bansos jelas, hanya diberikan untuk penyandang masalah sosial dan ujudnya tidak boleh berupa uang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.