Panwaslu Gunungkidul Dalami Motif Pergeseran Suara

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 06 Mei 2014 13:39 WIB
Panwaslu Gunungkidul Dalami Motif Pergeseran Suara

JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala Petugas PPS melakukan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif di Kantor Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, Jumat (11/4). Sejumlah PPS di Kota Solo masih kedapatan belum merekap hasil perhitungan suara tingkat KPPS.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul terus mendalami kasus pergeseran suara antar-sesama calon legislator dari Partai Demokrat.

“Apakah disengaja atau hanya merupakan kelalaian manusia,” kata anggota Panwaslu, Rini Iswandari, Senin (6/5/2014).

Rini belum berani memastikan apakah pergeseran itu merupakan sebuah kecurangan pemilu atau tidak. Namun, berdasar pada proses klarifikasi awal di kedua tempat pemungutan suara, yakni TPS 16 dan 24 Desa Candirejo, Kecamatan Semanu, mengindikasikan kalau pergeseran itu tidak disengaja.

Ditegaskan Rini, Panwaslu siap membawa kasus ke ranah pidana tapi syaratnya dalam pergeseran surat suara itu terdapat unsur kesengajaan yang berujung pada praktik kecurangan pemilu.

“Masih memiliki waktu lima hari untuk pengembangan sejak diketemukannya kasus itu,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online