Korban Kecelakaan Tidak Bisa Gunakan BPJS

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 15 Oktober 2014 22:20 WIB
Korban Kecelakaan Tidak Bisa Gunakan BPJS

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pasien kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tidak bisa lagi memakai Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jaminan Kesehatan Sosial. Warga pun kecewa dengan kebijakan tersebut.

Salah seorang warga Kwarasan, Kedungkeris, Nglipar, Karnio, 45, mengaku kaget dengan kebijakan tersebut. Saat dia akan mengajukan klaim Jamkesmas untuk perawatan sang anak, ditolak petugas rumah sakit.

Menurut petugas, klaim bisa diajukan apabila kecelakaan yang terjadi kecelakan tunggal.

“Awalnya, saya percaya diri jika biaya perawatan bisa menggunakan klaim Jamksesmas. Persyaratan juga sudah komplet,” kata Karnio kepada wartawan, saat ditemui di Unit Laka Lantas Polres Gunungkidul, Selasa (14/10/2014).

Menurut dia, rumah sakit hanya melayani pembiayaan Jamkesmas atau Jamkesos bagi korban kecelakaan tunggal. Sementara, korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan disarankan untuk mengurus Jasa Raharja ke Satlantas Polres Gunungkidul.

“Anak saya [Rizal Dwi Anggaran] mengalami luka parah saat kecelakaan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Perlakuan yang sama juga dirasakan Suyatmi, warga Dusun Namberan, Desa Kalitekuk, Semin. Beberapa waktu lalu, dia kecelakaan hingga patah tulang. Saat mengurus biaya perawatan langsung ditolak rumah sakit.

“Alasannya, kecelakaan bukan kecelakaan tunggal. Jadi, klaim menggunakan Jamkesos ditolak,” kata Kepala Dusun Namberan, Desa Kalitekuk, Kecamatan Semin, Gandung.

Rumah sakit menyarankan keluarga mengurus lewat Jasa Raharja ke polisi. Korban pun mengurus demi mendapatkan keringanan biaya perawatan melalui asuransi Jasa Raharja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online