Operasi Miras Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam

Sunartono
Sunartono Selasa, 23 Desember 2014 12:36 WIB
Operasi Miras Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam

OPERASI MIRAS di Sleman jangan hanya dilakukan sekadarnya saja seperti hangat-hangat tahi ayam

Harianjogja.com, SLEMANPemkab Sleman memusnahan ribuan botol minuman keras (miras) di lapangan Pemda Sleman, Senin (22/12/2014).

Pemusnahan barang bukti sitaan pelanggaran Perda Miras itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sunartono. Sekda mengapresiasi operasi miras yang dilakukan oleh Satpol PP. Kendati demikian, pihaknya berharap razia lebih digencarkan lagi.

"Jangan sampai operasi miras ini hanya hangat-hangat tahi ayam atau dilakukan sekadarnya saja. Barang bukti yang dimusnahkan ini hanya sedikit bukti yang ada. Tidak berlebihan jika barang bukti hanyalah sebuah titik puncak gunung es yang secara kebetulan terlihat mata," kata Sunartono, Senin.

Ia berharap, penanganan miras jangan hanya mengandalkan polisi atau Satpol PP, karena jumlah personel dua aparatur ini sangat terbatas. Namun pemberantasan miras perlu dibantu oleh semua stakeholder dan masyarakat. Caranya, dengan bersama mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat itu.

Saat ini, penyakit masyarakat telah menjangkau hampir di seluruh wilayah Sleman. Ia menilai kian banyak generasi muda yang terjebak dalam penyalahgunaan miras maupun kriminal lainnya. Banyak kejahatan terjadi diakibatkan karena pelaku mengonsumsi miras.

Karena itu, perlu peran masyarakat, terutama pemuda dalam mengantisipasi menjalarnya peredaran miras dan bentuk kejahatan lain. Tanpa ada dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan miras, ia yakin aparatur negara tidak berhasil dalam menuntaskan masalah kejahatan yang sering terjadi.

"Kasus miras yang sebenarnya merupakan sebuah gunung es yang sangat besar ukurannya. Sejak dini harus dilakukan langkah antisipasi agar peredaran narkoba, miras, perjudian bisa diredam," katanya menambahkan.

Kepala Dinas Satpol PP Sleman Joko Supriyanto menambahkan, jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.468 kemasan botol, kaleng, plastik dan jeriken. Miras itu merupakan hasil 30 kali operasi dengan jumlah pelanggar mencapai 31 orang.

"Rinciannya minuman beralkohol buatan pabrik sebanyak 769 botol dan 27 kaleng, jenis ciu atau oplosan sebanyak 672 botol, lima plastik ukuran 0,5 kilogram dan tujuh jeriken," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online