Ubur-Ubur Menghilang dari Pantai Gunungkidul, Wisatawan Tetap Waspada
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Suasana audiensi antara petugas dari Kantor Kemenag Gunungkidul dengan eks petugas P3N di Ruang Lantai Bawah Masjid Alikhlas, Rabu (29/4/2015). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Gunungkidul ingin diberhentikan secara layak
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Buntut pemberhentian sepihak ratusan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Kantor Kementerian Agama Gunungkidul menggelar audiensi di ruang bawah Kompleks Masjid Alikhlas, Wonosari, Rabu (29/4/2015).
Pertemuan bertujuan untuk mencari solusi, sehingga pemberhentian tersebut tidak menimbulkan permasalahan kelak di kemudian hari.
Dari pertemuan itu, sebanyak 144 petugas P3N dari seluruh desa di Gunungkidul hadir. Mayoritas peserta meminta agar pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara layak. Selain itu, mereka juga meminta penghargaan atas dedikasi yang dilakukan sejak puluhan tahun yang lalu.
Salah seorang peserta audiensi, Wagimin mengaku ikhlas saat tugas mereka sebagai petugas P3N harus diberhentikan. Hanya saja, ia ingin caranya lebih manusiawi dan sebagai bentuk pengabdian selama ini bisa diberikan sebuah penghargaan.
“Kami tidak minta yang muluk-muluk, kalau bisa diberikan apalah sebagai bentuk ucapan terima kasih. Apalagi selama bekerja, saya juga tidak mendapatkan bayaran apa pun dari kemenag,” kata Wagimin kepada wartawan.
Menurut dia, mayoritas petugas yang hadir sepakat atas pemberian penghargaan. Namun dia meminta, kalau benar hal itu bisa direalisasikan, jangan sampai hanya sebatas angin surga, dan butuh kepastian untuk mewujudkan hal tersebut.
“Mudah-mudahan bisa dikabulkan dan jangan hanya sebatas janji,” ujar pria asal Semin itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kemenag DIY Masdjuri menegaskan tidak ada yang salah dalam pemberhentian tersebut. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebenarnya tidak ada pemberhentian, karena surat tugas itu hanya berlaku satu tahun. Hanya saja, mulai tahun ini petugas P3N tidak lagi diperpanjang masa ketugasan,” kata Masdjuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Muskot Percasi Solo 2026 berlangsung panas. Peserta mempersoalkan kehadiran klub baru, sementara pimpinan rapat menyebutnya dinamika organisasi.
Pelni meminta kapal yang melintas di Laut Jawa memantau Virgo Transport 8. Sinyal terakhir kapal tercatat pukul 22.33 WIB.
Indonesia gagal ke perempat final Asian Games 2026 setelah kalah 89-100 dari Arab Saudi dan menutup fase grup tanpa kemenangan.
Basarnas mengerahkan 15 armada laut dan udara untuk mencari korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa.
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.