KOSMETIK BERBAHAYA : Pelaku Tak Ditahan, Belum Ada Laporan Korban

Sunartono
Sunartono Sabtu, 27 Juni 2015 12:20 WIB
KOSMETIK BERBAHAYA : Pelaku Tak Ditahan, Belum Ada Laporan Korban

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menunjukkan sebagian kecil dari kosmetik palsu dengan bahan mengandung merkuri dan penstabil pelumas kendaraan, di Mapolres Sleman, Rabu (23/6/2015). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kosmetik berbahaya diedarkan tidak hanya di Jogja. Adapun sampai saat ini belum ada masyarakat yang dirugikan.

Harianjoghja.com, SLEMAN-Tingginya peminat kosmetik palsu yang diracik dan diedarkan dari Jogja dipicu ketidaktahuan. Mayoritas pengguna tidak mengetahui bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya. Bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon yang juga penstabil minyak pelumas telah merasuk ke dalam kosmetik itu. Tersangka menyasar pelanggan ibu-ibu dengan kelas menengah ke atas.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Fidia Sari, 26, warga Jalan Krasak RT 17 RW 04 GK 2/7 Kotabaru, Gondokusuman, Jogja tidak ditahan. Pihaknya menjadwalkan untuk memanggil tersangka pada Senin (29/6/2015) pekan depan.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Fidia dinilai melanggar pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Karena secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki izin edar. Tersangka bisa dihukum paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar untuk pelanggaran pasal 196. Sedangan pasal 197 bisa memenjarakan tersangka hingga 15 tahun dan denda maksimal 1,5 Miliar.

"Dia tidak memiliki izin, saat kami tanya katanya baru mau mengurus di BBPOM, padahal sudah diedarkan tapi baru mau mengurus. Kalau tetangga melihat memang dia [tersangka] jualan seperti itu, tapi tidak tahu kalau meracik sendiri," tegasnya, Jumat (26/6/2015)

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menambahkan, setelah dihitung total kosmetik dan kaleng kosong yang diamankan sebanyak 13.300 buah. Rencananya barang tersebut akan di musnahkan setelah kasusnya selesai hingga pengadilan.

"Sampai saat ini belum ada laporan korban. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memiliki kosmetik," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online