Ubur-Ubur Menghilang dari Pantai Gunungkidul, Wisatawan Tetap Waspada
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
HarianJogja/Gigih M. Hanafi Wisatawan mengunjungi Kraton Yogyakarta, Senin, (20/7). Kraton serta kawasan Malioboro masih menjadi menjadi tujuan utama saat berwisata baik wisatawan dari dalam kota maupun luar kota saat libur Lebaran.
Cagar budaya Gunungkidul diusulkan bertambah, yakni Bangsal Sewokoprojo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana mengusulkan Bangsal Sewokoprojo sebagai bagunan cagar budaya. Namun sebelum upaya tersebut direalisasikan, ada kewajiban untuk mengembalikan bangunan yang menjadi ikon pemkab seperti semula.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Budi Martono mengatakan upaya memasukkan Bangsal Sewokoprojo sebagai bangunan cagar budaya sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah DIY. Dari kosultasi tersebut disarankan agar bangunan itu dikembalikan seperti saat pertama kali dibangun.
“Memang dari sisi bentuk tidak banyak berubah, tapi dari ornamen pendukungnya sudah tidak asli lagi dan harus dikembalikan seperti semula,” kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2015).
Dia menjelaskan, beberapa ornamen pendukung yang tidak asli antara lain warna cat dari bangunan, keberadaaan paku di beberapa bagian serta bagian depan bangsal yang telah dirubah. Rencananya perubahan-perubahan itu akan dikembalikan seperti dengan konsep saat dibangun pertama kali.
“Misalnya untuk cat akan dikembalikan ke warna kuning dan bukan hijau lagi. Selain itu, paku-paku yang menempel juga akan dicabut,” tuturnya.
Budi menambahkan, selain melakukan rekonstruksi ulang, yang paling penting dari bangunan tersebut adalah keberadaan Prasasti Sewokoprojo. Penanda itu harus benar-benar dijaga keberadaannya. “Setelah upaya pengembalian ke bentuk semula selesai, baru akan kami ajukan ke Pemerintah DIY untuk dijadikan sebagai bangunan cagar budaya,” ujar pria berkacamata itu.
Lebih jauh dikatakan Budi, pengusulan tersebut bukan tanpa alasan yang jelas. Selain sebagai saksi sejarah keberadaan Kabupaten Gunungkidul, bangunan tersebut merupakan kantor pemerintahan lama sebelum pindah ke Jalan Brigjen Katamso, Wonosari. “Selain foto-foto bupati, di sana juga tersimpan berbagai pusaka milik pemkab,” ungkapnya.
Meski kantor pemerintahan sudah pindah lokasi, namun Pemkab Gunungkidul masih sering menggunakan Bangsal Sewokoprojo untuk pelaksanaan kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain kegiatan sosialisasi hingga upacara pelantikan antau serah terima jabatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Ristu Raharja mengakui jika usulan agar memasukan Bangsal Sewokoprojo sebagai bangunan cagar budaya sudah dilakukan sejak lama.
Namun, berhubung bangunan sudah banyak berubah maka belum bisa masuk dalam kategori itu. “Sudah diusulkan, dan tim ahli pun sudah pernah meninjau ke lokasi dan hasilnya mereka keberatan untuk memasukan,” tutur Ristu.
Dia menambahkan, Bangsal Sewokoprojo masih bisa masuk dalam kategori bangunan cagar budaya. Hanya saja, harus dilakukan sejumlah perubahan untuk dikembalikan seperti aslinya. “Ya kalau bangunannya bisa dikembalikan seperti dulu maka bisa masuk dalam kategori itu,” ujar Ristu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Jadwal DAMRI dari YIA Kamis 17 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 17 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dari Palur hingga Jogja.
BGN suspend 1.276 SPPG MBG yang belum memenuhi syarat SLHS. Sebanyak 654 SPPG kategori kritis diusulkan ditutup permanen.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.