Ubur-Ubur Menghilang dari Pantai Gunungkidul, Wisatawan Tetap Waspada
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Pilkada Gunungkidul tidak bisa menerima masukan warga terkait bakal calon bupati
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pasangan bakal calon kepala daerah nyaris tertutup, seiring dikeluarkannya Surat Edaran KPU No 416/KPU/VII/2015 tentang Ijazah dan Daftar Riwayat Hidup Pasangan Calon.
Pasalnya KPU Gunungkidul baru akan menggungah berkas tersebut setelah penetapan calon pada 24 Agustus lusa.
Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan, sebelum adanya surat edaran itu, pihaknya berencana menggungah berkas dan biodata pasangan sebelum penetapan. Publikasi ke laman KPU ini bermaksud memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap pasangan yang mendaftar.
Namun, Ikhsan mengakui rencana tersebut batal seiring dikeluarkannya Surat Edaran KPU No 416/KPU/VII/2015 per tanggal 1 Agustus lalu. “Kami tidak bisa berbuat banyak dan harus menaati instruksi dari pusat itu,” kata Iksan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2015).
Disinggung mengenai peluang masyarakat untuk memberikan masukan, Ikhsan mengaku sudah tidak bisa lagi. Pasca-penetapan, pengungahan tersebut hanya sebagai bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat, terutama untuk mengetahui bagaimana riwayat calon serta visi misinya.
“Rencana awal memang kami ingin melibatkan masyarakat lewat masukan tersebut,” kata Ikhsan.
Menurut dia, masukan tersebut memang tidak sampai membatalkan pencalonan, tapi setidaknya bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum penetapan. Selain itu, KPU juga bisa melakukan klarifikasi ke pasangan yang bersangkutan mengenai kebenaran masukan tersebut.
“Semua bahan sudah kami persiapkan, tapi dengan dikeluarkannya SE itu maka pengungahan kita tunda setelah penetapan,” kata Ikhsan.
Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi akan melakukan penelitian terhadap ijazah pasangan bakal calon kepala daerah. Selain itu, publikasi daftar riwayat hidup membutuhkan persetujuan dari pasangan yang bersangkutan.
“Nantinya persetujuan tersebut akan dibuat dalam surat pernyataan lengkap dengan tanda tangan masing-masing pasangan,” ujar Hani.
Terpisah, Anggota Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengakui belum bisa berkomentar panjang lebar mengenai perubahan jadwal publikasi pasangan bakal calon kepala daerah. Dia berdalih, belum membaca SE itu karena hingga sekarang belum menerima salinan dari KPU.
“Maaf mas, saya belum tahu suratnya jadi belum bisa ngomong banyak,” kata Budi, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Liverpool vs Chelsea menjadi duel besar babak keempat Carabao Cup 2026/2027. Arsenal menghadapi Fleetwood Town dari League Two.
Hasil Leverkusen vs Celje di Liga Europa 2026/2027 berakhir 2-0. Gol bunuh diri Svit Sešlar dan Facundo Medina membawa Werkself meraih tiga poin.
MU kalah 2-3 dari Brighton di putaran ketiga Carabao Cup 2026/2027. Sempat unggul 2-0, Setan Merah akhirnya tersingkir dari Piala Liga Inggris.
AC Milan kalah 0-2 dari Benfica di matchday pertama Liga Europa 2026-2027. Gol Lukebakio dan Kaminski bawa Benfica puncaki klasemen.
Susunan pebalap MotoGP 2027 semakin lengkap setelah Senna Agius bergabung dengan KTM Tech3. Cek daftar sementara dan dua kursi Honda yang masih kosong.