Geopark Gunungsewu Akan Dinilai Lagi UNESCO, Ini Persiapan Gunungkidul
Gunungkidul bersiap menghadapi revalidasi Geopark Gunungsewu sebagai UNESCO Global Geopark pada 2027 dengan membenahi sejumlah catatan UNESCO.
Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos/Antara)
Warga Gunungkidul merasa dipersulit oleh perangkat desa saat pengurusan berkas pernikahan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Gara-gara merasa diperlambat proses pencarian surat keterangan nikah, Sukiyono, warga Dusun Widoro, Desa Giripurwo, Purwosari melaporkan salah satu perangkat desa ke polisi. Laporan itu dilakukan, karena ia merasa dipersulit dan keberatan atas permintaan uang Rp5 juta sebagai biaya pengurusan.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Namun oleh polda, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Purwosari,” kata Sukiyono kepada awak media, di akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, upaya memejahijaukan seorang aparat itu karena dirinya merasa dipersulit mencari surat keterangan nikah. Akibat persoalan itu, Sukiyono pun harus gigit jari karena gagal mempersunting wanita idamannya sebanyak dua kali.
“Saya sudah berusaha untuk mengurusnya. Malahan oleh perangkat tersebut, saya diminta uang pelicin guna menerbitkan surat itu,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Sukiyono, persoalan ini bukan hal yang baru. Sebab di 2014 lalu, ia juga pernah melakukan pengurusan, namun ditolak lantaran ada persoalan dengan dusun lain, berkaitan dengan surat pernyataan yang ia buat untuk menikah dengan seorang wanita di Dusun Temon.
Dia mengakui, surat pernyataan itu dibuat dengan terpaksa karena diancam massa. Sukiyono bercerita, surat pernyataan itu dibuat pada 2014 lalu. Kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak balik ke kontrakannya di Sleman, saat akan berangkat ia dimintai tumpangan oleh Murni, warga Temon.
Lantaran kenal baik, ia pun tidak menolak dan mengantar Murni ke tempat perempuan itu bekerja di wilayah Pleret, Bantul. Sesampainya di sana, motor yang dimiliki dipinjam majikan Murni untuk sesuatu hal.
“Saya tahu-tahu didatangi dua orang warga Temon. Mereka meminta kami pulang untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada Murni. Demi keselamatan, saya dipaksa membuat surat pernyataan bersedia menikahinya, padahal saya tidak tahu apa-apa,” akunya.
Dia menambahkan, surat pernyataan nikah inilah yang membuat dirinya tak bisa menikah untuk kedua kalinya. Lataran permasalahan tersebut, Sukiyono pun melaporkan perangkat Desa Giripurwo ke polisi.
“Gara-gara masalah ini, tahun lalu saya sempat didenda Rp10 juta dari desa tempat calon isteri saya berasal. Denda itu dikenakan, karena rencana pernikahan itu gagal karena belum ada surat pengantar pernikahan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul bersiap menghadapi revalidasi Geopark Gunungsewu sebagai UNESCO Global Geopark pada 2027 dengan membenahi sejumlah catatan UNESCO.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 19 September 2026 dari Stasiun Palur ke Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan tiap stasiun.