Kebakaran Tembus 153 Kasus di Gunungkidul, Warga Harus Aktif Mencegah
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pengelola Pasar Kota Solo menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2014). Para PKL tersebut dinilai telah memakan badan jalan dan gang di kawasan pasar sehingga menganggu kenyamanan pengunjung pasar. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)
Pedagang buah di tepi jalan WOnosari-Jogja akan ditertibkan, namun menunggu tempat relokasi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul siap melakukan penertiban terhadap pedagang buah di pinggir jalan Jogja-Wonosari di Dusun Kerjan, Beji, Patuk.
Namun upaya ini masih sebatas komitmen, sebab pelaksanaanya masih harus menunggu keputusan relokasi dari Pemerintah Kabupaten.
Kepala Satpol PP Gunungkidul Agus Hartadi tidak menampik bahwa kios pasar buah di Patuk itu melanggar aturan. Sebab keberadaanya berada di tepat sepadan ruas jalan Wonosari-Jogja, padahal sesuai aturan yang ada di ruas tersebut harus bebas dari segala bentuk macam bangunan. “Itu jelas melanggar,” kata Agus kepada Harian Jogja, Minggu (1/11/2015).
Disinggung mengenai upaya penertiban, Agus mengaku siap melaksanakan hal tersebut. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan upaya itu akan dilakukan.
Dia berdalih, penertiban yang dilakukan bukan sebatas membuat kawasan tersebut menjadi bersih dan steril. Namun juga harus ada solusi, sehingga pedagang tidak merasa dimatikan usahanya. “Harus ada solusi, karena ini menyangkut mata pencaharian pedagang,” ungkapnya.
Menurut Agus, upaya relokasi akan di sesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Pedagang Kaki Lima. Contoh paling nyata dalam langkah penertiban bisa dilihat upaya relokasi PKL di kawasan Alun-alun Wonosari.
Rencananya pedagang di kawasan itu akan dipindah ke kawasan taman kuliner yang berada di depan taman kota. Namun upaya tersebut masih menunggu adanya Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam upaya penertiban.
“Kebijakan ini juga akan diberlakukan untuk penertiban pedagang buah di Patuk. Tapi upaya tersebut, masih menunggu kepastian tempat relokasi untuk usaha mereka,” tutur dia.
Lebih jauh dikatakan Agus, upaya penertiban tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Jika langkah yang diambil salah, bisa memicu terjadinya konflik dengan pedagang di kawasan tersebut. “Jangan sampai ada unsur kekerasan. Jadi sebelum dipindahkan, tempat baru harus benar-benar siap,” ucapnya.
Rencana relokasi sudah diwacanakan sejak lama, tapi hingga saat ini belum ada realisasinya. Untuk kebijakan program, Agus mengakui pihaknya tidak ikut campur karena secara ketugasan Satpol PP merupakan petugas pengak perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.