Gunungkidul Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemakaian Rokok Elektrik Bakal Diatur
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Badan usaha desa sudah dimiliki 41 desa dari 144 desa yang ada di Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunungkidul terus mendorong pemerintah desa untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini, baru ada 41 desa yang memiliki badan usaha itu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BPMPKB Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan, pembentukan BUMDes merupakan amanat dari undang-undang. Tujuan utama adalah untuk memaksimalkan pengelolaan potensi yang ada di masing-masing desa.
“Kebijakan ini merupakan imlementasi dari Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa. Dari 144 desa, baru ada 41 desa yang memiliki badan usaha tersebut,” kata Rakhmadian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/2/2016).
Dia menjelaskan, untuk mendorong pembentukan badan usaha itu, pihaknya sedang menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDes. Untuk sekarang, masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan pada triwulan kedua 2016, draf ini bisa dikirimkan ke dewan untuk dibahas bersama-sama.
Menurut Rakhmadian, dalam pembentukan, unit-unit usaha yang dikembangkan disesuaikan dengan potensi yang dimiliki di masing-masing desa. dicontohkannya, unit-unit usahan itu bisa bergerak di bidang simpan pinjam, pariwisata atau pengelolaan air bersih desa.
“Proses pembentukan tidak perlu yang rumit, karena yang sederhana asal bisa dijalankan dengan baik, itu sudah bagus,” katanya.
Dia mengakui, pihaknya rutin melakukan pendampingan ke desa-desa dalam upaya pembentukan BUMDes. Seluruh desa sudah sepakat dan berkomitmen untuk membentuk, namun saat sekarang masih banyak yang dalam tahap perencanaan.
Ada beberapa permasalahan yang membuat usaha tersebut urung dilaksanakan. Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan sumber daya manusia, proses identifikasi potensi desa hingga komitmen dari semua pihak untuk proses pembentukan.
“Kita masih berproses, apalagi kebijakan ini juga masih baru. jadi saya menargetkan 2019 seluruh desa sudah memiliki BUMDes,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Gaji manajer Kopdes belum ditetapkan. Berikut gambaran penghasilan berdasarkan UMP 2026 setelah Suahasil Nazara menjadi Menkeu.
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Menaker Yassierli menyebut formula UMP dan UMK 2027 masih menunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung.
Meta Description:Polresta Sleman menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak balita tiga tahun ke tahap penyidikan. Tersangka belum ditetapkan.