RTRW Baru Gunungkidul Ditarget Terbit Sebelum 7 Oktober
Reviu RTRW Gunungkidul ditargetkan menjadi perda sebelum 7 Oktober 2026. Regulasi baru diharapkan mendorong pemerataan pembangunan.
Kapolsek Karangmojo, Kompol Saman bersama anggota Koramil dan Satpol PP tampak besiaga di Gua Pindul, Minggu (10/8/2014). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)
Penataan Gua Pindul akan dilakukan, Pemkab menjamin tidak akan ada penggusuran
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan melakukan penertiban di kawasan obyek Gua Pindul, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo.
Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan roda pariwisata yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkab memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk penertiban itu. Rencananya setiap dua minggu akan dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan yang melibatkan lintas Satuan Kerja Perangat Daerah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Guna menyukseskan program ini, pemkab juga telah menggelar rapat koordinasi sebanyak dua kali. Salah satunya dilakukan pada Rabu (2/3) di ruang rapat Sekretariat Daerah.
Ditemui usai rapat koordinasi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Saryanto enggan berkomentar panjang lebat mengenai rencana penertiban Gua Pindul.
Dia beralasan, rencana itu masih koordinasi awal sehingga butuh koordinasi lanjutan. “Kalau lebih detail bisa tanya ke Pak Tommy [Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat] selaku ketua panitia penertiban,” kata Saryanto, Rabu (2/3/2016).
Disinggung lebih jauh mengenai penertiban apakah ada kaitannya dengan penertiban di Pantai Sadranan, Desa Sidorejo, Tepus yang berlangsung Selasa (1/3/2016), Saryanto menjelaskan bahwa hal tersebut tidak saling berkaitan karena urusannya berbeda.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengaku sedang melakukan koordinasi untuk menertibkan kawasan Pindul.
Rencananya upaya penertiban ditargetkan selesai dalam tiga bulan ke depan. Namun setiap dua minggu sekali akan dilakukan rapat koordinasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penertiban.
“Nanti ada empat tim yang akan melakukan tugas itu. Masing-masing tim akan mengurusi masalah kelembagaan, desa wisata, penggunaan tanah dan retribusi,” kata Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Reviu RTRW Gunungkidul ditargetkan menjadi perda sebelum 7 Oktober 2026. Regulasi baru diharapkan mendorong pemerataan pembangunan.
OpenAI akan memasang watermark tak terlihat pada teks ChatGPT dan Codex di Uni Eropa. Ini cara kerja dan batasan deteksinya.
Toprak Razgatlioglu mengisi bensin eceran di Kuta Mandalika jelang MotoGP 2026. Ia punya sejarah kuat di sirkuit tersebut sejak era WSBK.
Tobey Maguire dan Jennifer Meyer resmi bercerai setelah hampir 10 tahun berpisah. Keduanya kini berstatus lajang, meski ada perkara lain yang masih berjalan.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 264.335 penumpang WNA hingga September 2026, tumbuh 7,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Indonesia diproyeksikan mencatat pertumbuhan orang superkaya tercepat di dunia, dari 3.833 menjadi 6.966 orang pada 2031.