LABORATORIUM SEKOLAH : Pengadaan Lab Bahasa Gagal, Rekanan Diberi Catatan Hitam

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 22 Maret 2016 06:20 WIB
LABORATORIUM SEKOLAH : Pengadaan Lab Bahasa Gagal, Rekanan Diberi Catatan Hitam

JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha LABORATORIUM BAHASA UNISRI--Mahasiswa mengikuti kuliah Bahasa Inggris di Laboratoriun Bahasa "Self Acces Center" Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, yang baru diresmikan penggunaannya Kamis (21/6). Loboratorium senilai 1,2 Milyar tersebut dibutuhkan sebagai sarana pendidikan.

Laboratorium sekolah senilai Rp2,8 miliar di Gunungkidul gagal terlaksana

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Rencana Pengadaan Laboratorium Bahasa untuk 19 sekolah di Gunungkidul senilai Rp2,8 miliar gagal terlaksana.  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pun memutus  kontrak dan melakukan blacklist terhadap rekanan pemenang tender.

Pengadaan lab bahasa untuk SMP merupakan program di 2015 lalu. Awalnya progam berjalan sesuai dengan perencanaan, mekanismenya melalui proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemkab.

Sayangnya saat pemenang telah diketahui dan proses pengadaan berjalan, tiba-tiba rekanan menyatakan ketidaksanggupan menyelesaikan pekerjaan itu.

Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Bahron Rosyid membenarkan adanya kebijakan pemutusan kontrak dan pemberian catatan hitam kepada rekanan dalam pengadaan lab bahasa untuk SMP. Sanksi itu diberikan karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati sejak awal.

“Memang ada dan proses blacklist yang dilakukan sudah dikordinasikan ke Inspektorat Daerah dan juga ULP,” kata Bahron kepada Harian Jogja, Senin (21/3/2016).

Kepala Bidang TK SD Sri Andari yang juga sebagai PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan) pengadaan lab bahasa membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan pemenang tender.

Menurut dia, proses putus kontrak sudah sesuai dengan prosedur, bahkan sebelum itu dilakuakan, disdik telah memberikan kesempatan perpanjangan agar program diselesaikan, tapi nyatanya yang bersangkutan tidak sanggup menyelesaikannya.

“Kami sudah memberikan peringatan dan masa perpanjangan, tapi tidak juga direspon oleh rekanan karena barang yang ditunggu-tunggu tidak juga ada,” kata Andari.

Dia mengatakan, adanya pernyataan tidak sanggup menyelesaikan pengerjaan membuat disdik bersikap tegas. Selain dana jaminan dijadikan sebagai denda, rekanan yang bersangkutan juga diputus kontrak dan di-blacklist selama dua tahun.

“Awalnya lab akan diberikan untuk 19 sekolah SMP, tapi berhubung pengadaan batal maka barang tidak bisa diberikan ke sekolah,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online