Gelar FKP, Disdikpora Bantul Siapkan Standar Layanan Peminjaman Stadion
Disdikpora Kabupaten Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sudut merokok di halaman rumah Danang di Kampung Mendungan, Giwangan, Umbulharjo Jogja. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)
Aturan merokok di Jogja gagal diberlakukan pada 1 April
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kesehatan Kota Jogja mengusulkan revisi perubahan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebelum perwal tersebut diberlakukan pada Oktober mendatang.
"Kami akan mengusulkan beberapa poin agar dimasukkan dalam perubahan Perwal KTR," kata Kepala Bidang Promosi, Pengembangan, dan Sistem informasi Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo, saat ditemui di kantornya, Jumat (1/4/2016).
Perwal KTR yang rencananya diberlakukan 1 April kemarin belum bisa direalisasikan setelah mendapat tekanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Alasannya karena dewan masih membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).
Ada delapan tempat yang menjadi KTR dalam Perwal Nomor 12 Tahun 2015, yakni fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), tempat pendidikan (Paud hingga perguruan tinggi), tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga, dan transportasi. Kedepalan poin tersebut juga masuk dalam pembahasan Raperda KTAR.
Tri Mardoyo mengatakan ditundanya pemberlakuan Perwal KTR dari 1 April ke 1 Oktober otomatis akan merubah Perwal, karena perubahan waktu pemberlakuan. Ditengah perubahan perwal tersebut, pihaknya mengusulkan agar memasukkan beberapa poin dalam perwal, di antaranya pengecualian KTR di tempat kerja pabrik yang memproduksi hasil tembakau.
"Misalnya pabrik rokok Tarumartani itu dibolehkan promosi rokok, memasang stiker soal rokok saat ada tamu," kata dia.
Selain itu, agen dan distributor rokok juga tidak memungkinkan menerapkan KTR. Maka lokasi-lokasi tersebut perlu dikecualikan dalam Perwal KTR.
Tri Mardoyo mengakui sosialisasi Perwal KTR belum maksimal. Saat ini sosialisasi baru menyasar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lingkungan pendidikan, dan lingkungan kesehatan. Sementara untuk para pengelola hotel, restoran, dan tempat umum belum terjangkau.
Kasub Bag Peundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi mengatakan selain sosialisasi Perwal KTR belum masif, sarana dan prasarana pendukung perwal tersebut juga belum disediakan. Misalnya, ruang khusus merokok yang harus disediakan bagi perokok. Dengan pertimbangan tersebut, pemberlakuan Perwal KTR ditunda sampai enam bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kabupaten Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 9 Oktober 2026 tersedia dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter mikrobiologi klinik Andrew Adhytia Lieputra mengingatkan penggunaan masker, vaksinasi, dan kebersihan tangan bantu cegah influenza tipe A.
BPS DIY mencatat 40% penduduk dengan pengeluaran terendah menyumbang 16,91% konsumsi per Maret 2026. Fenomena downgrading turut disoroti.
WJNC 2026 dinilai bukan sekadar karnaval, tetapi ruang kebersamaan warga. Tahun ini WJNC mengusung tema Gana Kalajaya dan masuk Top 10 KEN.