Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Dana desa sudah dicairkan ke kas daerah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Dana Desa pertama 2016 bisa segera dicairkan ke masing-masing desa. Pasalnya saat ini, dana tersebut telah ditransfer ke kas daerah. Untuk pencairan tinggal menunggu permohonan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunungkidul.
Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Sjaifudin Hadi Santoso mengatakan, proses transfer dana desa dari pusat dilakukan Kamis (12/5/2016). Adapun besarannya di termin pertama ini mencapai 60% dari total dana desa yang diberikan di tahun ini.
“Dana yang ditransfer ditahap pertama mencapai Rp62 miliar,” kata Sjaifudin kepada awak media, Jumat (13/5/2016).
Dia menjelaskan, dengan ditransfernya dana desa ke kas daerah maka proses selanjutnya akan disalurkan ke masing-masing desa. Hanya, untuk prosesnya sangat tergantung dengan permohonan dari BPMPKB selaku badan yang menangani pencairan.
“Intinya akan kami transfer apabila ada pengajuan. Kami juga sudah menginformasikan transfer dana ini ke BPMPKB hingga Sekretaris Daerah,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BPMPKB Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto di beberapa kesempatan menegaskan akan melakukan transfer ke desa secepatnya.
Guna mempercepat proses itu, BPMPKB juga telah melakukan sosialisasi dengan memaparkan aturan tentang penggunaan dana itu hingga persyaraatan dalam pencairan.
“Untuk pencairan, tiap desa harus mengajukan permohonan dengan dilengkapi dengan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2016 dan Laporan Penggunaan Anggaran 2015,” kata Rakhmadian.
Terpisah, Pejabat Sekda Gunungkidul Supartono berharap proses transfer dana desa ke masing-masing desa bisa segera disalurkan. Dia pun berharap proses tersebut tidak dipersulit sehingga tidak mengganggu dalam proses pembangunan yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.
Alex Rins meminta maaf setelah mengacungkan jari tengah kepada marshal di MotoGP Mandalika 2026. Insiden terjadi saat sesi Practice menyisakan dua menit.
Astra membangun amphitheater di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi, untuk melestarikan budaya Osing sekaligus mendorong pengembangan wisata dan ekonomi ma