Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)
Pembebasan lahan di Gunungkidul oleh pemerintah saat ini masih menunggu penaksiran harga dari tim appraisal
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Sedikitnya 3 program pembebasan lahan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah memasuki tahap penaksiran harga dari tim appraisal.
Sementara itu, delapan program lainnya masih di tahap sosialiasi hingga pengukuran lahan untuk pembebasan.
Tahun ini total ada 11 paket pembebasan lahan dengan anggaran Rp17 miliar. Tiga bidang pembebasan yang sudah sampai tahap penilaian appraisal meliputi pembangunan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Panggang, Pintu Pesangrahan Gupit, Purwosari dan Perluasan Pasar Legundi, Giriwungu, Panggang.
“Kita masih tunggu tim appraisal bekerja. Jika taksiran harga sudah keluar, kami akan langsung melakukan pembayaran untuk pembebasan,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Gunungkidul Winaryo, Senin (16/5/2016).
Dia menjelaskan, proses pembebasan masih terus berjalan dan ditargetkan di akhir tahun ini. Untuk perkembangan tidak sama, karena dari sebelas paket itu ada yang sudah masuk ke survei tim appraisal atau pematokan luasan lahan yang ingin dibebaskan hingga kegiatan sosialisasi ke warga. “Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” katanya.
Ditambahkanya, upaya pembebasan lahan menjadi bagian dari rencana pemkab untuk peningkatan kapasitas pelayanan infrastruktur. Sasaran peningkatan itu meliputi beberapa sektor mulai dari akses kepariwisataan, pelayanan masyarakat hingga infrastruktur jalan.
Untuk menunjang sektor kepariwisataan, Winaryo mencontohkan adanya pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dari Desa Kemadang menuju Pantai Sepanjang, Tanjungsari. Sementara untuk akses jalan, dapat dilihat adanya pembebasan lahan guna pembangunan jembatan di Desa Watusigar, Ngawen dan Lemahbang, Ngoro-Oro, Patuk.
“Dananya sudah siap, tapi ini masih sebatas pagu. Sebab untuk pastinya masih harus menunggu tim appraisal bekerja,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono meminta tahapan dalam pembebasan lahan bisa dilakukan dengan benar. Jangan sampai, rencana yang telah disusun jadi berantakan karena kesalahan kecil saja.
“Masalah ini masuk krusial karena akan berpengaruh terhadap jalannya program yang telah dicanangkan kalau sampai ada kegagalan dalam pembebasan,” katanya.
Dia menerangkan, keberhasilan dalam pembebasan terletak dalam upaya sosialisasi yang dilakukan. Warga harus diberikan penjelasan yang lengkap sehingga tidak potensi timbulnya masalah bisa dikurangi.
“Kinerja Pemerintahan Umum baik, karena hingga saat ini [kemarin] upaya pembebasan yang dilakukan lancar dan tidak ada kendala. Namun demikian, dalam prosesnya harus tetap mengacu pada aturan dan tahapan yang dimiliki,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Minggu 11 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu, 11 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.