Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Warga Gunungkidul menolak TPA yang dibangun di perbatasan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Warga Desa Sampang dan Watugajah, Kecamatan Gedangsari menolak keberadaan Tempat Pembuangan Akhir di Dusun Lendok, Desa Jogokaryan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten.
Meski lokasi pembuangan masuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, namun dampaknya dirasakan oleh warga di kedua desa itu.
Untuk warga desa Sampang mengeluh karena adanya bau dari pembuangan itu. Sebab lokasi dengan pemukiman warga di Dusun Tamansari dan Plasan, Watugajah hanya berjarak sekitar 100 meter dengan lokasi TPA.
Sementara itu, untuk warga Desa Sampang menolak karena jalannya digunakan sebagai jalur truk sampah menuju lokasi pembuangan.
Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Selasa (24/5/2016), keberadaan TPA di Desa Jogokaryan, Gantiwarno, Klaten sudah beroperasi sejak enam hari yang lalu.
Penolakan warga muncul karena selain menimbulkan bau, juga karena merasa tidak pernah diberikan sosialisasi terkait dengan keberadaan TPA.
Pada Minggu (22/5/2016) warga yang menolak mulai melakukan penutupan sebagian jalan. Buntut adanya aksi itu, pada Senin (23/5/2016) malam diadakan pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak DPU Klaten. Namun dari pertemuan itu, tidak menemukan titik temu karena warga tetap menolak keberadaan TPA.
“Intinya kami menolak, karena TPA di Jogokaryan menimbulkan bau dan dampaknya kami yang rasakan. Jaraknya tidak jauh mas karena tidak lebih dari 100 meter,” kata Kepala Desa Watugajah, Dwi Ratna, Selasa (24/5/2016).
Menurut dia, meski lokasi berada di Klaten namun lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga di Watugajah. Selain itu, penolakan warga juga muncul karena selama ini juga tidak pernah diberikan sosialisasi terkait dengan keberadaan TPA.
“Tahu-tahu truk melintas dan membuang sampah begitu saja,” katanya.
Dia pun meminta agar aktivitas pembuangan sampah bisa dihentikan karena keberadaannya sangat mengganggu kenyamanan dan menimbulkan polusi. “Pokoknya kami tetap menolak,” tegas Dwi.
Sementara itu, Camat Gedangsari Muhammad Setyawan Indriyanto membenarkan adanya penolakan keberadaan TPA di wilayah Kecamatan Gantiwarno oleh warga Watugajah dan Sampang.
Bahkan bentuk dari tindak lanjut penolakan itu, pada Selasa kemarin digelar pertemuan tingkat muspika Gedangsari dengan Gantiwarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Dengan layanan operasional 24 jam dan dukungan teknologi mutakhir, Captain Bubbles menjadi sahabat andalan untuk urusan mencuci pakaian.
Gunung Lokon berstatus Level II Waspada dengan 277 gempa vulkanik dangkal pada 16–30 September 2026. Masyarakat dilarang mendekati kawah dalam radius 1,5 kilome
Donald Trump memperkirakan Iran dapat meningkatkan aksinya menjelang pemilu paruh waktu AS di tengah konflik dan ketegangan di Selat Hormuz.
Kebakaran di Dusun Serdang, Bangka Selatan, berdampak terhadap sekitar 500 rumah dan 2.000 jiwa. BPBD masih melakukan pendataan.
Inter Milan mengalahkan Parma 3-0 pada pekan keenam Liga Italia. Petar Sucic, Hakan Calhanoglu, dan Marcus Thuram mencetak gol kemenangan.