Tawon Jadi Fauna Khas Gunungkidul, Bukan Belalang Goreng
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Kekerasan Gunungkidul terjadi di kawasan pesisir selatan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Petugas Polres Gunungkidul masih terus melakukan penyelidikan terhadap aksi kekerasan yang terjadi di kawasan pesisir di awal Juni ini.
(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=726559" target="_blank">KEKERASAN GUNUNGKIDUL : Geng Motor Ngamuk di Pesisir Ditangkap, Jumlah Diprediksi Akan Bertambah)
Meski sudah mengamankan tiga tersangka, namun setelah dilakukan penyelusuran tidak ada kaitannya dengan aksi kekerasan.
Ketiga tersangka yang terdiri dari RZ,16; ST,17; dan YS,16 diamankan karena kepemilikian senjata tajam saat operasi di sekitar Pos Retribusi masuk pantai di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pasca terjadinya kekerasan pada Minggu (5/6/2016) lalu.
Awalnya ketiganya disangkakan sebagai pelaku penganiayaan, namun dari hasil pemeriksaan ketiganya bukan sebagai pelaku.
Meski belum ada bukti kuat para tersangka ada hubunganya dengan pelaku kekerasan, ketiganya tidak dilepaskan. Dikarenakan membawa senjata tajam, maka ketiganya dijerat Undang-Undang Darurat, pasal 2 dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
“Prosesnya jalan terus. Berhubung masih di bawah umum maka penanganan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).
Meski belum menetapkan tersangka terkait dengan aksi kekerasan di kawasan pesisir, Mustijat mengaku tetap fokus untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. Selain terus mendalami keterangan dari ketiga tersangka pemilik senjata tajam, polisi juga terus mendalami hasil pemeriksaan korban kekerasan.
“Akan terus kita pelajari. Dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata belum ada kaintannya antara terduga pelaku yang diamankan dengan para korban,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Polres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi menegaskan, ketiga tersangka yang ada bukan karena masalah kekerasan di kawasan pesisir yang mengakibatkan tujuh remaja mengalami luka-luka. Namun ketiganya ditangkap karena sangkaan kepemilikan senjata tajam.
“Perlu diingat, ketiganya ditangkap bukan karena kasus kekerasan, tapi karena membawa senjata tajam saat dirazia,” kata Nugrah.
Dia menambahkan, meski belum ada bukti kuat tiga tersangka terlibat dengan aksi kekerasan. Namun masalah hukum ketiganya terus berjalan dan sangakaan yang digunakan disesuaikan dengan pasal yang berlaku. “Prosesnya jalan terus karena ketiganya dijerat pasal dalam UU Darurat,” ungkap mantan Kapolres Bangka Timur ini.
Untuk diketahui, kasus kekerasan yang melibatkan tujuh orang korban ini terjadi di JJLS di Kecamatan Saptosari pada Minggu (5/6/2016) lalu.
Rombongan pemotor yang berjumlah puluhan ini membabi buta dengan melakukan tindak kekerasan terhadap pengendara yang berpapasan dengan kelompok tersebut.
Selang beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terduga tidak ada kaitannya dengan aksi tersebut.
“Pelakunya banyak. Para korban juga tidak hapal dengan wajah siapa pelaku sehingga untuk mengungkapnya butuh penyelidikan yang lebih mendalam,” ungkap Nugrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.